Kapolres Bolmong melalui Kapolsek Dumoga Timur Iptu Agus Sumandik, SE, menuturkan, pasca kejadian pihak korban lelaki Yansen Tumangkeng dan pihak pelaku lelaki KW telah bertemu. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Mapolres Bolmong, dihadapan petugas Kepolisian, Sangadi Desa Tonom, Jein Wales dan Sangadi Desa Pinonobatuan, Jen Poluan, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan damai yang Intinya berisi kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, tidak ada rasa dendam dan bersama-sama pemerintah desa akan menjaga Kamtibmas.
Diketahui, kasus penganiayaan itu berawal saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat ia bekerja di Desa Toraut Kecamatan Dumoga Barat, saat korban melintas di Desa Ibolian Satu, ia dihadang oleh lelaki KW yang saat itu berdiri di tengah jalan raya dan langsung menebas korban dengan sebilah parang jenis samurai dan mengena pada bagian lutut sebelah kanan, korban dapat melanjutkan perjalanan dan langsung melapor ke kantor Polisi.
Mendapat laporan kasus penganayaan, Tim Resmob Polres Bolmong dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi, SIK, berkolaborasi dengan Tim Opsnal Polsek Dumoga Timur dipimpin Kapolsek Iptu Agus Sumandik, SE, langsung bergerak memburu pelaku. Hasilnya dalam waktu singkat pelaku dapat diringkus dikediamannya dan selanjutnya diamankan bersama barang bukti. Alhasil, beberapa jam setelah kejadian, kedua belah pihak kemudian bertemu dan membuat kesepakatan damai.
Kapolres Bolmong, AKBP. Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH, mengapresiasi kinerja personelnya yang cepat merespon aduan warga dan meringkus pelakunya sekaligus dapat menyelesaikan kasusnya secara damai. "Saya menghimbau kepada semua pihak dalam hal ini warga Desa Pinonobatuan dan Tonom secara keseluruhan, karena kasusnya sudah diselesaikan secara damai maka jangan ada lagi rasa dendam, jangan mudah terprovokasi dan jangan ada aksi balas dendam. Mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas", himbaunya.
Reporter :
Gerry Waroka