RATAHAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Tenggara intens dalam melakukan pengawasan Perhitungan dan Pemungutan Suara (Tungsura) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno terbuka, baru-baru ini.
Ketua Bawaslu Mitra, Jobby Longkutoy menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan melekat secara menyeluruh terkait rekapitulasi Tungsura tersebut.
"Pengawasan melekat ini, dimulai dari tingkat TPS yang di awasi langsung oleh PTPS. Kemudian di tingkat kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Dan pleno tingkat kabupaten telah selesai kami (Bawaslu) awasi secara melekat, selama 2 hari ini. Agar integritas suara rakyat yang telah dicoblos dalam bilik suara itu terkawal dengan baik," kata Ketua Bawaslu, Selasa (03/12/2024).
Lanjutnya, sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan terselenggaranya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang jujur, adil, dan transparan, Bawaslu Minahasa Tenggara telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses pleno rekapitulasi suara di berbagai tingkat. Baik pada saat perhitungan suara TPS, kemudian pleno tingkat kecamatan dan kabupaten kota.
"Proses rekapitulasi suara merupakan tahapan krusial dalam Pilkada yang menjadi penentu hasil akhir pemilihan. Oleh karena itu, kami telah memastikan bahwa Integritas data suara berdasarkan seluruh dokumen C hasil yang telah di awasi secara Berjenjang," ucapnya sembari mengatakan keterbukaan proses pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas jajarannya.
Lanjutnya, dengan diberikannya akses penuh bagi saksi pasangan calon, pemantau independen, serta media, penerapan protokol pengamanan setiap potensi pelanggaran seperti manipulasi data atau tekanan terhadap petugas, ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Yang pasti semua kami pantau dan awasi dengan ketat," tegasnya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Mario Gerson Lontaan, S.Pd mengatakan sebagai tindak lanjut selama proses pengawasan pleno rekapitulasi, pihaknya mencatat beberapa insiden teknis. Seperti kesalahan input data maupun keberatan saksi pasangan calon yang telah diselesaikan melalui mekanisme koreksi.
"Tidak ditemukan pelanggaran berat yang memengaruhi hasil pemilu di tingkat kabupaten/kota hingga saat ini," jelas Lontaan.
Adapun permasalahan-permasalahan dalam Pleno rekapitulasi telah di catat pada D kejadian kusus seperti berikut ini:
1. Saksi Paslon nomor urut 2 bupati dan wakil bupati meminta PPK Touluaan untuk memberikan bukti, 1 orang DPTB di desa Lobu 2
2. Bawaslu meminta PPK untuk lebih memperjelas pemilih KTP luar yang di jadikan pemilih DPTB agar jelas dalam pleno di tingkat provinsi.
3. Bawaslu meminta PPK agar lebih memperinci data kejadian Khusus Kecamatan Ratatotok dengan di tambahkan keterangan desa dan tps.
Untuk himbauan kepada masyarakat, pihak Bawaslu mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memantau jalannya rekapitulasi suara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kepada Bawaslu kabupaten Minahasa Tenggara. Untuk hal tersebut kami berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses Pilkada hingga selesai," sebutnya sambil memastikan bahwa hasil yang diumumkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat serta pihaknya akan menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
*Berikut Catatan Hasil Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran Pengawas baik Kabupaten/Kota hingga pengawasan Ad – Hoc, telah melakukan pengawasan terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 27 November 2024. Dimana Bawaslu Mitra sendiri menemukan sebanyak 4 (Empat) permasalahan pada saat pemungutan suara.
Data tersebut merupakan hasil analisis terhadap laporan jajaran pengawas pemilu pada aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilihan (Siwaslih) dengan uraian sebagai berikut, dimana ada 13 (Tiga Belas) masalah pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara
1. Sebanyak 2 (Dua) TPS terdapat Logistik yang tidak tepat jumlahnya.
2. Terdapat 1 surat suara yang kosong/tidak ada gambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
3. Sebanyak 15 (Empat Puluh Tujuh) TPS terdapat surat suara tertukar.
4. Ditemukan sebanyak 30 (Tiga Puluh) TPS yang dibuka Melewati Pukul 07.00 waktu setempat.
Adapun tindak lanjut serta saran perbaikan terhadap hasil pengawasan pemungutan suara adalah sebagai berikut:
1. Meminta anggota KPPS untuk menghitung kembali terkait logistik yang tidak tepat jumlah, berkoordinasi dengan PPS serta melengkapi logistik yang kurang dengan menuangkan hal tersebut kedalam formulir kejadian khusus;
2. Meminta anggota KPPS Mengembalikan Surat suara dan di tukar.
3. Menyampaikan kepada KPPS untuk mengembalikan surat suara yang tertukar akibat pemilih yang salah memasukan surat suara ke dalam kotak yang seharusnya.
4. Memberikan saran kepada KPPS agar mengikuti waktu yang di tentukan.
(Advetorial)