Swaramanadonews.Co - Sulut-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Panitia Kerja (Panja) ini merupakan forum diskusi publik yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI, bersama-sama
Dengan tiga (3) Organisasi yakni,
1.Aliansi Jurnalise independen (AJI)
2.Asosiasi Video Streaming Indinesia
(AVISI). 3.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Dalam RDPU PANJA Komisi 1 DPR RI.
Senin (05/05/2025).
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, bersama jajaran pengurus menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan masukan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Atas Aturan Penyiaran yang tengah digodok oleh Panitia Kerja (Panja).
Turut hadir dalam forum tersebut sejumlah pimpinan PWI seperti Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Bendahara Umum Fachri Mohammad, serta pengurus lainnya seperti Nurjaman Mochtar, Marthen Selamet Susanto, dan Mara Sakti Siregar. Selain PWI, RDPU juga dihadiri oleh perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), menjadikan forum ini sebagai ajang diskusi terbuka dan dinamis antar pemangku kepentingan dalam
dunia media di indonesia.
Adapun pernyataan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
PUSAT Zulmansyah Sekedang bahwa, “Pentingnya untuk menjaga Atas kebebasan pers sebagai salah satu fondasi utama demokrasi,” Ucapnya.
“Zulmansyah Sekedang menyebutkan bahwa, Sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran berpotensi multi tafsir dan bisa membuka ruang bagi praktik sensor yang membatasi ruang redaksi serta independensi media. Menurutnya, RUU ini tidak boleh di tumpang tindih dengan Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang secara komprehensif telah mengatur atas kerja jurnalistik di Indonesia,”Tutur Zulmansyah Sekedang.
Kemudian, Zulmansyah menegaskan bahwa, Negara perlu hadir melindungi Publik dari penyalahgunaan media, namun tanpa mencederai kebebasan berekspresi dan independensi insan pers. Ia meminta agar Komisi I DPR berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal RUU agar tidak membuka celah bagi represi terhadap adanya
media yang kritis,”Tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa, Panja RUU Penyiaran tidak bertujuan untuk membentuk regulasi yang kaku atau Represif. Menurutnya, masukan dari PWI, AJI, dan AVISI sangat berharga untuk memastikan RUU ini Sangat
Relevan dan Dinamika dengan media modern. “Dave menambahkan bahwa, DPR berkomitmen menampung seluruh masukan, menggelar dialog lanjutan, dan membuka ruang diskusi dengan lebih banyak pihak sebelum Pembahasan final dilakukan,”Ujarnya.
Dalam pertemuan itu, berbagai Pasal krusial menjadi perhatian.Diantaranya adalah pengaturan mengenai konteks kewenangan lembaga pengawas yang dinilai terlalu luas tanpa batasan yang jelas, dengan aturan mengenai penyensoran konten bermasalah yang multitafsir, serta ancaman dalam pencabutan izin siaran yang dapat dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap media.
AJI dalam kesempatan tersebut menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dengan dalih pelanggaran penyiaran. Mereka mendesak agar regulasi ini tetap menjamin perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik investigatif yang independen.Begitu juga dengan AVISI menyuarakan kekhawatiran serupa, khususnya terkait dampak RUU terhadap pertumbuhan industri video streaming dan media digital yang sedang berkembang pesat.
Komisi I DPR menyambut baik seluruh masukan, dan menyatakan akan melakukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal bermasalah. Mereka juga menjanjikan Pelibatan lebih luas dari kalangan akademisi, praktisi media, hingga masyarakat sipil dalam Penyusunan lanjutan Regulasi tersebut.
RDPU ini menjadi titik krusial dalam Arah pembentukan regulasi penyiaran nasional, terutama di Era digital yang menuntut atas fleksibilitas dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Pihaknya akan terus mengawal atas proses legislasi ini,agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan untuk semangat demokrasi, menjunjung tinggi independensi media, dan melindungi kepentingan publik dari regulasi yang berpotensi Represif,” Terangnya.
(Tam)