Iklan

Iklan

Tambang Ilegal 16 Hektare di Boltim: APH Polda Sulut Diduga Diam!

Swara Manado News
Rabu, 28 Mei 2025, 10:16 WIB Last Updated 2025-05-28T02:16:25Z


Boltim – Aktivitas tambang ilegal di lahan seluas 16 hektare milik Lukas di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, semakin menjadi sorotan.  Keberadaan tambang ini, yang diduga kuat dibekingi oknum aparat penegak hukum (APH),  menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Mardony Rangkuti Anyer SH,MH, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KPK INDEPENDEN, menyoroti  kebebasan para pelaku tambang ilegal yang beroperasi menggunakan alat berat excavator.  Ia mendesak Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie, SIK, MH, untuk segera menindak tegas para pelaku.  Kejanggalan semakin terlihat dengan adanya perbedaan perlakuan penegakan hukum di wilayah lain.  Di Minahasa Tenggara, alat berat yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal ditindak tegas, sementara di Boltim, aktivitas serupa dibiarkan begitu saja.

 

"Apakah operasi penertiban tambang ilegal hanya di Minahasa Tenggara saja?" tanya Mardony dengan nada tegas.  Pernyataan ini menggemakan keresahan masyarakat luas, khususnya dari Minahasa Tenggara, yang mempertanyakan standar penegakan hukum yang berbeda.

 

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus SE, melalui Staf Khusus Bidang Politik dan Kebijakan Pemprov Sulut, Dr. Fiko Onga SIP MSi, menegaskan bahwa sejumlah perusahaan dan KUD tidak lagi diberikan izin rekomendasi dari Gubernur.  Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya pengelolaan lahan pertambangan oleh rakyat, bukan perusahaan atau KUD pemegang IUP.  Hal ini didasari oleh fakta bahwa banyak lahan milik masyarakat dikuasai oleh perusahaan tambang dan KUD melalui IUP yang diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

 

"Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan masyarakat. Ketika warga mau menambang di tanahnya sendiri, malah dianggap ilegal,” tegas Gubernur Sulut.

 

Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut mencatat 14 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk KUD Nomontang di Desa Lanud yang belum memiliki rekomendasi dan perpanjangan IUP dari Gubernur Sulawesi Utara.  Daftar perusahaan tersebut meliputi:

 

1. PT Sumber Energi Jaya (SEJ)

2. PT Karimbouw

3. PT Kalait

4. PT HWR

5. PT Ratok Mining

6. PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ)

7. CV Minselano

8. PT Kencana Mulia Jaya

9. PT ASA

10. KUD Nomontang

11. PT Bolmong Timur Prima Nusa

12. CV Indah Sari Lolak

13. PT Bulawan Daya Lestari (BDL)

14. KUD Perintis

 

Kasus tambang ilegal di Boltim ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang adil dan konsisten di seluruh wilayah Sulawesi Utara.  Keberanian untuk menindak oknum APH yang diduga terlibat juga menjadi kunci penting dalam menyelesaikan masalah ini. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tambang Ilegal 16 Hektare di Boltim: APH Polda Sulut Diduga Diam!

Terkini

Iklan