Manado — Sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum AGK kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (02/06/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon menekankan pentingnya menghadirkan saksi fakta, termasuk Kapolda Sulawesi Utara dan mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Menurut kuasa hukum AGK, Santrawan, kehadiran Kapolda Sulut sebagai saksi sangat diperlukan untuk menguji apakah proses hukum terhadap kliennya telah dijalankan sesuai prosedur. Selain itu, ia juga menyoroti penyaluran dana hibah yang melibatkan nama Olly Dondokambey.
“Karena perkaranya sudah masuk ke ranah hukum, maka semua hal harus dibuka secara terang. Keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk mantan Gubernur, sangat diperlukan,” tegas Santrawan.
Hakim praperadilan Ronald Massang, SH, MH, yang memimpin jalannya sidang, menyampaikan bahwa permohonan yang disampaikan akan dipelajari dan dipertimbangkan secara menyeluruh. Terkait permintaan menghadirkan saksi, ia menegaskan bahwa hal itu akan ditentukan dalam proses persidangan selanjutnya.
“Soal saksi fakta yang akan dihadirkan, nanti akan kami tentukan. Silakan kuasa hukum termohon menanggapi permohonan ini melalui jawaban atas gugatan yang sudah disampaikan,” ujar Ronald.
Sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon atas gugatan yang diajukan oleh pemohon.