Dua tambang batu di Warembungan, Minahasa, memasuki masa tenggang. Izin usaha pertambangan (IUP) milik D.S (habis 7 Desember 2025) dan PT. Warembungan Jaya Abadi (habis 21 September 2025) belum diperpanjang. Apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau ada permainan lain di baliknya?
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, menyatakan kedua perusahaan sedang mengurus perpanjangan. Namun, pernyataan ini justru membuka kotak pandora. Pasalnya, di balik dua IUP resmi tersebut, bayang-bayang tambang ilegal mengunjungi Desa Warembungan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya tambang batu ilegal yang diduga kuat dimiliki oleh oknum pejabat penting di Minahasa berinisial R. Investigasi lapangan menemukan aktivitas penambangan yang mencurigakan di lokasi tersebut. Sumber anonim di Warembungan membenarkan hal ini, menegaskan bahwa tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Keberadaan tambang ilegal ini merupakan pukulan telak bagi upaya pemerintah dalam mengawasi sektor pertambangan. Pertanyaannya, bagaimana bisa tambang sebesar itu beroperasi tanpa pengawasan? Apakah ada kongkalikong antara oknum tertentu dengan pihak berwenang? Dan berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal ini?
Ketiadaan transparansi dan lambatnya perpanjangan izin dua tambang resmi menambah kecurigaan. Apakah ini bagian dari strategi untuk menutupi aktivitas ilegal yang lebih besar? Warembungan kini menjadi sorotan, menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang menggantung. Keberadaan tambang ilegal ini bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. (*)