SWARAMANADONEWS . CO - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi bersama masyarakat terkait sengketa tanah, kembali digelar dan untuk ke 3 kalinya Pengadilan Negri (PN) Manado tidak hadir.Senin (25/08/2025) bertempat di ruang serbaguna lantai III DPRD Sulut.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke R Anter, SE ME tampak hadir Anggot komisi III Yongky Limen Anggota Komisi I Rasky Mokodompit.
Anter menyayangkan ketidak hadiran PN Manado yang sudah ke tiga kalinya di undang untuk menghadiri RDP terkait persoalan tanah di kota manado.
Dalam RDP Pengacara keluarga Simon Tatukude Reinhard mengatakan.
"Pihaknya menginginkan DPRD Sulut melakukan tindakan tegas kerena Pengadilan Negri Nanado yang tidak menghargai undangan DPRD Sulut," tegas Reinhad.
Reinhard menambakan, pihaknya meminta rekomendasi dari Ketua DPRD Sulut kepada Mahkama Agung RI untuk bertindak tegas prihal ketidak hadiran di 3 kali undangan RDP yang dilaksanakan.
Royke Anter mengatakan kami akan melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD sep0lama 3 kali menggelar RDP dengan tidak dihadiri Pengadilan Negri Manado. (Mars)