Iklan

Iklan

Ini 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai September 2025

Swara Manado News
Kamis, 04 September 2025, 17:13 WIB Last Updated 2025-09-04T09:13:57Z


Jakarta 
– Meski menjadi penopang utama layanan kesehatan rakyat Indonesia, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung semua jenis penyakit. Per September 2025, ada 21 penyakit dan layanan medis yang secara resmi dikecualikan dari jaminan BPJS.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menegaskan, BPJS hanya menanggung layanan kesehatan dasar dan esensial. Adapun pelayanan yang dinilai bukan kebutuhan mendesak, ilegal, atau sudah dijamin program lain, tidak termasuk dalam tanggungan.


Daftar Lengkap Penyakit/Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
  2. Operasi plastik dan layanan kecantikan/estetika
  3. Perawatan ortodontik (pemasangan behel)
  4. Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan/kekerasan seksual)
  5. Penyakit akibat menyakiti diri sendiri/percobaan bunuh diri
  6. Penyakit akibat alkohol/penyalahgunaan obat terlarang
  7. Pengobatan mandul/infertilitas
  8. Penyakit akibat tawuran atau kejadian yang bisa dicegah
  9. Perawatan kesehatan di luar negeri
  10. Tindakan medis yang masih berupa eksperimen
  11. Pengobatan alternatif/tradisional tanpa rekomendasi medis resmi
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Layanan kesehatan di luar ketentuan regulasi
  15. Layanan di fasilitas nonmitra BPJS (kecuali darurat)
  16. Penyakit akibat kecelakaan kerja (sudah ditanggung jaminan kerja)
  17. Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas (ditanggung Jasa Raharja)
  18. Layanan kesehatan khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  19. Layanan yang sudah ditanggung program lain
  20. Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
  21. Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan nasional.


Kebijakan ini menjadi sorotan publik. Sebagian masyarakat merasa keberatan karena daftar tersebut cukup panjang, sementara pemerintah menilai langkah ini penting agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan dan fokus pada pelayanan utama.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai September 2025

Terkini

Iklan