Jakarta – Meski menjadi penopang utama layanan kesehatan rakyat Indonesia, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung semua jenis penyakit. Per September 2025, ada 21 penyakit dan layanan medis yang secara resmi dikecualikan dari jaminan BPJS.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menegaskan, BPJS hanya menanggung layanan kesehatan dasar dan esensial. Adapun pelayanan yang dinilai bukan kebutuhan mendesak, ilegal, atau sudah dijamin program lain, tidak termasuk dalam tanggungan.
Daftar Lengkap Penyakit/Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
- Operasi plastik dan layanan kecantikan/estetika
- Perawatan ortodontik (pemasangan behel)
- Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan/kekerasan seksual)
- Penyakit akibat menyakiti diri sendiri/percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat alkohol/penyalahgunaan obat terlarang
- Pengobatan mandul/infertilitas
- Penyakit akibat tawuran atau kejadian yang bisa dicegah
- Perawatan kesehatan di luar negeri
- Tindakan medis yang masih berupa eksperimen
- Pengobatan alternatif/tradisional tanpa rekomendasi medis resmi
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Layanan kesehatan di luar ketentuan regulasi
- Layanan di fasilitas nonmitra BPJS (kecuali darurat)
- Penyakit akibat kecelakaan kerja (sudah ditanggung jaminan kerja)
- Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas (ditanggung Jasa Raharja)
- Layanan kesehatan khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Layanan yang sudah ditanggung program lain
- Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
- Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan nasional.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik. Sebagian masyarakat merasa keberatan karena daftar tersebut cukup panjang, sementara pemerintah menilai langkah ini penting agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan dan fokus pada pelayanan utama.