Iklan

Iklan

Gubernur YSK Pastikan RTRW Sulut Makin Tegas: Delapan Dugaan Pelanggaran Ruang Resmi Bersih

Swara Manado News
Senin, 17 November 2025, 16:10 WIB Last Updated 2025-11-17T08:16:13Z

Jakarta — Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat kepastian tata ruang setelah menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar Kementerian ATR/BPN, Senin (17/11/2025).


Dalam agenda yang menjadi tahapan penting penyusunan Revisi RTRW Sulut tersebut, Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditjen Penataan dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (PPTR), khususnya Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan dan pendampingan teknis dalam proses klarifikasi IPPR di lapangan.


YSK menegaskan bahwa verifikasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Daerah di empat wilayah Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon memberikan hasil signifikan.


Dari delapan IPPR yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan bukan pelanggaran setelah melewati proses klarifikasi regulatif.


“Ini memastikan bahwa penyusunan revisi RTRW Sulut memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai kondisi faktual di lapangan,” ujar YSK.


Dengan ditemukannya kejelasan status ruang tersebut, aktivitas dan fungsi kawasan terkait kini dapat dimasukkan ke dalam Revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.


Penilaian pusat yang sejalan dengan analisis teknis daerah memperkuat posisi Pemprov Sulut dalam menuntaskan penyusunan dokumen tata ruang yang lebih akuntabel dan presisi.


Gubernur YSK juga menyampaikan harapan agar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, dapat mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Substansi untuk memastikan proses finalisasi RTRW tidak mengalami penundaan.


Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan Perda RTRW terbaru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen Gubernur YSK dalam menghadirkan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur YSK Pastikan RTRW Sulut Makin Tegas: Delapan Dugaan Pelanggaran Ruang Resmi Bersih

Terkini

Iklan