Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang perempuan terduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob **AIPDA Hendra Mandang** di wilayah Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
Terduga pelaku diketahui berinisial NPM (29), pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat. Sementara korban sekaligus pelapor berinisial MW, seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi kejadian beredar luas di media sosial.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, peristiwa bermula ketika terlapor merasa keberatan karena telepon genggam milik anaknya diduga diambil oleh korban. Terlapor kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya guna menanyakan perihal tersebut. Namun saat dikonfirmasi, korban tidak mengakui tuduhan tersebut sehingga memicu emosi terlapor.
Diduga karena tersulut emosi, terlapor kemudian melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban di bagian wajah beberapa kali hingga menyebabkan luka pada bagian bibir. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan mengamankan terlapor untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Minahasa. Terlapor telah diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak kekerasan terhadap anak secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

.jpg)
