Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

Kantah Mitra Mediasi Terkait Keberatan SHM Oleh Masyarakat

Selasa, 03 Maret 2026, 07:29 WIB Last Updated 2026-03-12T23:37:15Z



RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara telah melaksanakan kegiatan mediasi terkait keberatan atas proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Wioi. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara.


Mediasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa dan penanganan permasalahan pertanahan secara musyawarah, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.


Melalui kegiatan mediasi ini, diharapkan dapat tercapai kesepahaman serta solusi terbaik bagi para pihak yang bersengketa, sehingga permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara adil dan damai.


Dengan tercapainya kesepakatan dalam mediasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam proses mediasi ini. Semoga hasil mediasi dapat membawa keadilan, kedamaian, dan penyelesaian terbaik bagi semua pihak. (*/Tessa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kantah Mitra Mediasi Terkait Keberatan SHM Oleh Masyarakat

Terkini

Iklan