(ist)
Jakarta, 6 April 2026 – Kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2026 setiap bayi Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan ramai beredar di tengah masyarakat. Namun, informasi tersebut dipastikan belum benar.
Kepala Humas , , menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni harus didaftarkan oleh keluarga.
“Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan terlebih dahulu. Ketentuan ini sudah lama berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16,” ujar Rizzky, Senin (06/04).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bayi wajib didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Jika didaftarkan dalam periode itu, status kepesertaan akan langsung aktif.
Sebaliknya, jika pendaftaran melewati batas waktu 28 hari, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Untuk mempermudah masyarakat, pendaftaran kini bisa dilakukan secara digital melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi.
Rizzky juga mengingatkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mendaftar sejak dini masih perlu ditingkatkan. Meski saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN, masih ditemukan warga yang baru mendaftar saat sudah sakit.
“Program JKN menganut prinsip gotong royong. Iuran dari peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit. Karena itu penting memastikan kepesertaan tetap aktif sebelum risiko kesehatan datang,” jelasnya.
Terkait rencana integrasi sistem dengan portal layanan publik INAku milik , BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang akan ditetapkan ke depan.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa iuran peserta tidak hanya digunakan untuk pengobatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.
Dengan demikian, isu bayi otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dipastikan belum berlaku. Orang tua tetap wajib mendaftarkan bayi mereka secara mandiri agar mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sejak dini.


