Iklan

Gakum Dinilai Lambat Tangani PETI di Sulut, Aktivitas Tambang Ilegal Masih Berjalan

Swara Manado News
Kamis, 07 Mei 2026, 15:25 WIB Last Updated 2026-05-07T07:25:35Z


Sulawesi Utara — Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Aparat penegakan hukum pertambangan atau Gakum Sulut dinilai lambat mengambil tindakan meski hasil pemeriksaan lapangan disebut telah menemukan indikasi kuat adanya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah.


Perbincangan mengenai lambannya penanganan kasus PETI kini ramai terdengar di tengah masyarakat. Mulai dari warung kopi, lingkungan kampung hingga media sosial, warga mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan terhadap aktivitas tambang ilegal yang disebut telah lama menjadi perhatian aparat.


Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa tim Gakum telah turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan serta pengumpulan fakta terkait aktivitas PETI di beberapa titik di Sulawesi Utara.


Dari hasil telaah yang berkembang di masyarakat, aktivitas tambang tanpa izin itu bahkan disebut telah memenuhi unsur untuk direkomendasikan dihentikan dan ditutup. Namun hingga kini, masyarakat belum melihat adanya langkah nyata maupun tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang masih berlangsung.


Di sejumlah lokasi, aktivitas PETI disebut masih beroperasi seperti biasa. Suara mesin tambang masih terdengar dan aktivitas pekerja tetap berjalan, memunculkan kesan bahwa proses penanganan hukum berjalan lambat.


“Kalau memang sudah diperiksa dan hasilnya jelas, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut. Jangan sampai muncul kesan hukum berjalan lambat,” ujar seorang warga.


Dalam proses penanganan perkara tersebut, sekitar 36 nama disebut telah masuk dalam tahap telaah pihak terkait. Nama-nama tersebut antara lain Fenny, Melky, Herry Korua, Eming Korua, Novri Korua, Defry Korua alias Ello, Steven Mamahit, Tepy Enok, Roy Korua, Uce Watuseke, Pala Onjo, Rendy Korua, Ekar Korua, Swingli Adam, Ci Gin, Kiki Mewo, Kifly Sepang, Yobel Lengket, Jainal Supit, Jeje, Ci Loan, Deny Pusing, Ko Lucky, Deker Mamusung, Remon Sinaen, Ko Andre, Ko Roland, hingga Ko David, Ko Sian, Openg Tiwow, Rey Porajow, Billy Palohon, Haji Is, Ko Paris. Agus Lontoh.


Meski demikian, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan terhadap nama-nama yang disebut dalam proses telaah tersebut.


Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian warga berharap aparat masih mendalami kasus secara menyeluruh, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan mengapa proses penanganan terkesan berjalan di tempat.


“Harapan masyarakat sederhana, kalau memang ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan jelas dan transparan. Jangan sampai kepercayaan publik menurun karena penanganannya dianggap tidak pasti,” kata warga lainnya.


Di sisi lain, masyarakat berharap penegakan hukum terhadap PETI dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. Warga menilai persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.


Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara yang akrab disapa YSK juga telah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan liar tanpa izin karena dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.


Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gakum Sulut terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan PETI tersebut dan masih menerima klarifikasi dari institusi terkait.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gakum Dinilai Lambat Tangani PETI di Sulut, Aktivitas Tambang Ilegal Masih Berjalan

Terkini

Iklan