RATAHAN - Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan, Penata Pelayanan Operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan skala 1:50.000 yang mencakup wilayah seluas 30.974 hektare di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan terhadap 100 bidang tanah pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya penyediaan data pertanahan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembaruan data tersebut bertujuan untuk menghasilkan informasi nilai tanah yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan wilayah saat ini.
Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan peta yang menggambarkan nilai tanah berdasarkan karakteristik tertentu dan harga pasar yang berlaku di suatu wilayah. Keberadaan ZNT memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang transparan, efektif, dan efisien.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat berupa tersedianya informasi nilai tanah yang lebih akurat, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang modern dan terpercaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui berbagai program strategis yang berorientasi pada kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan pertanahan. (*/Tessa)
