RATAHAN - Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat secara lebih mudah, terjangkau, cepat, dan transparan. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PTSL merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak kepemilikan tanah yang dimiliki.
Adapun manfaat dari program PTSL, antara lain:
✅ Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
✅ Mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan.
✅ Meningkatkan nilai ekonomi aset tanah.
✅ Mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan program ini dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan serta memasang tanda batas tanah sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses pengukuran dan pendaftaran tanah.
Bersama-sama, kita wujudkan Kabupaten Minahasa Tenggara yang tertib administrasi pertanahan demi masa depan yang lebih baik dan lebih pasti. (*/Tessa)
