MANADO, SMNC – Yayasan Pendidikan Kristen Manado (YPKM) memberikan klarifikasi terkait isu dugaan permintaan fee dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMK YPKM Manado yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala SMK YPKM Manado, Ketua Panitia Pembangunan, Sekretaris Yayasan, perwakilan LSM, serta organisasi masyarakat adat, pihak yayasan menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun keputusan resmi yang meminta pemotongan dana bantuan pemerintah sebesar 15 persen maupun tambahan 1 persen untuk kepentingan pribadi Ketua Yayasan.
Mewakili Yayasan Pendidikan Kristen Manado, anggota yayasan Mepi Manuhutu menjelaskan bahwa informasi yang beredar dipicu oleh adanya miskomunikasi antara pihak yayasan, kepala sekolah, dan ketua panitia pembangunan.
"Terjadi miss komunikasi dalam proses pembahasan. Yayasan tidak pernah menetapkan kebijakan meminta fee sebagaimana yang berkembang di masyarakat," ujar Mepi Manuhutu.
YPKM juga menegaskan bahwa isu pergantian Kepala SMK YPKM Manado tidak berkaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Menurut Mepi, pergantian kepala sekolah merupakan bagian dari mekanisme organisasi karena masa jabatan kepala sekolah telah mencapai enam tahun sehingga sesuai ketentuan memang harus dilakukan pergantian.
"Pergantian kepala sekolah murni karena masa jabatan sudah enam tahun sesuai aturan yang berlaku, bukan karena persoalan revitalisasi ataupun adanya penolakan terhadap permintaan tertentu," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada perubahan ataupun pelaksanaan pergantian Kepala SMK YPKM Manado. Dengan demikian, kepala sekolah yang ada masih tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya sambil menunggu proses organisasi sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan yayasan.
Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 15 persen dari dana bantuan pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 senilai Rp1.069.952.000, ditambah dugaan permintaan 1 persen untuk kepentingan pribadi. Informasi tersebut juga disertai dugaan ancaman pergantian kepala sekolah apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Melalui klarifikasi ini, YPKM menyatakan ingin meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Meski demikian, apabila di kemudian hari terdapat laporan maupun bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah, penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat klarifikasi dari Yayasan Pendidikan Kristen Manado sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Seluruh pihak tetap berhak atas perlindungan asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


