Swaramanadonews.com, Sulut - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerima kunjungan kerja Anggota DPR-RI Komisi II Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi yang di pimpin Luqman Hakim di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur, Rabu (26/01/2022).
Ditemui Swaramanadonews.com usai pelaksanaan kegiatan ini, Gubernur Dondokambey mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan ini Pemprov Sulut memberikan masukan pada Pimpinan Panja agar mengsingkronkan undang-undang ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Covid-19 serta semua UU yang berlaku di daerah.
"Agar supaya jangan sampai ada tumpang tindih dengan undang-undang yang ada seperti undang Undang-undang covid dan rencana akan dikeluarkan UU Kepulauan dan lain-lain," tandas Gubernur Dondokambey.
Kesempatan ini juga Gubernur Dondokambey menjelaskan bahwa Undang-undang Provinsi ini sangat baik bagi Provinsi Sulawesi Utara karena sampai saat ini kita masih menggunakan UU yang dikeluarkan pada tahun 1964.
"Undang-undang provinsi ini sangat baik karena dari legalitas kita masih menggunakan Undang-undang tahun 1964 pada waktu itu Kabupaten kita masih lima sekarang sudah lima belas, jadi landasan hukumnya akan lebih baik bagi kita (Provinsi Sulut-Reed), terang Gubernur Dondokambey.
Menurutnya jika Undang-undang ini selesai dan mulai diberlakukan akan sangat baik bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kerena dalam undang-undang ini tertera dengan jelas batas masing-masing wilayah antara satu daerah dengan daerah yang lain tertera jelas dan tidak akan ada lagi perebutan batas wilayah.
Anggota DPR-RI Komisi II yang juga Ketua Panja RUU Provinsi Luqman Hakim yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Undang-undang Provinsi ini sangat penting karena itu Penataan Administrasi Ketatanegaraan menjadi penting bagi kita apabila ingin kedaulatan negara kita betul-betul utuh terutama dalam konteks pergaulan internasional.
"Masih ada puluhan provinsi di Indonesia yang undang-undangnya masih bergabung dengan beberapa Provinsi atau yang sudah berdiri sebagai provinsi sendiri itu masih menggunakan alat hukum undang-undang dasar RIS dimana ini telah dicabut dan kalau ada urusan internasional hal ini akan menjadi problem jika tidak kita selesaikan," terang Luqman.
(ELVIS)