Iklan

Iklan

Gubernur Dondokambey: Jika UU Provinsi Selesai Sangat Baik Bagi Sulut dan Tidak Ada Lagi Perebutan Batas Wilayah

Swara Manado News
Rabu, 26 Januari 2022, 23:07 WIB Last Updated 2022-01-26T15:07:08Z


Swaramanadonews.com, Sulut - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerima kunjungan kerja Anggota DPR-RI Komisi II Panitia Kerja  (Panja) RUU Provinsi yang di pimpin Luqman Hakim di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur, Rabu (26/01/2022).


Ditemui Swaramanadonews.com usai pelaksanaan kegiatan ini, Gubernur Dondokambey mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan ini Pemprov Sulut memberikan masukan pada Pimpinan Panja agar mengsingkronkan undang-undang ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Covid-19 serta semua UU yang berlaku di daerah.


"Agar supaya jangan sampai ada tumpang tindih dengan undang-undang yang ada seperti undang Undang-undang covid dan rencana akan dikeluarkan UU Kepulauan dan lain-lain," tandas Gubernur Dondokambey.


Kesempatan ini juga Gubernur  Dondokambey menjelaskan bahwa Undang-undang Provinsi ini sangat baik bagi Provinsi Sulawesi Utara karena sampai saat ini kita masih menggunakan UU yang dikeluarkan pada tahun 1964.


"Undang-undang provinsi ini sangat baik karena dari legalitas kita masih menggunakan Undang-undang tahun 1964 pada waktu itu Kabupaten kita masih lima sekarang sudah lima belas, jadi landasan hukumnya akan lebih baik bagi kita (Provinsi Sulut-Reed), terang Gubernur Dondokambey.


Menurutnya jika Undang-undang ini selesai dan mulai diberlakukan akan sangat baik bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kerena dalam undang-undang ini tertera dengan jelas batas masing-masing wilayah antara satu daerah dengan daerah yang lain tertera jelas dan tidak akan ada lagi perebutan batas wilayah. 


Anggota DPR-RI Komisi II yang juga Ketua Panja RUU Provinsi Luqman Hakim yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Undang-undang Provinsi ini sangat penting karena itu Penataan Administrasi Ketatanegaraan menjadi penting bagi kita apabila ingin kedaulatan negara kita betul-betul utuh terutama dalam konteks pergaulan internasional.


"Masih ada puluhan provinsi di Indonesia yang undang-undangnya masih bergabung dengan beberapa Provinsi atau yang sudah berdiri sebagai provinsi sendiri itu masih menggunakan alat hukum undang-undang dasar RIS dimana ini telah dicabut dan kalau ada urusan internasional hal ini akan menjadi problem jika tidak kita selesaikan," terang Luqman.

(ELVIS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Dondokambey: Jika UU Provinsi Selesai Sangat Baik Bagi Sulut dan Tidak Ada Lagi Perebutan Batas Wilayah

Terkini

Iklan