Iklan

Iklan

Pengembangan Kasus Mark up Listrik, Kejari Bolmut Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Ishak Nani
Kamis, 13 Januari 2022, 16:15 WIB Last Updated 2022-01-13T08:15:58Z



Swaramanadonews.co- Bolmut: Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-59/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022, Kejaksaan Negeri Bolmut kembali Menetapkan satu Tersangka sebagai pengembagan lanjutan inisial (MHB) dan hari ini sudah dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kejari Bolmut Nana Riana, S.H, M.H saat menggelar Konferensi Pers siang tadi Kamis (13/01/22) diruang rapat kejaksaan Bolmut.


Kejari menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan kami sudah melakukan penyidikan lanjut bagi 5 orang saksi masing -masing dari pihak PLN, Sekretariat Daetah dan Pihak keuangan Daerah. Dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan bagi saksi ahli dari Inspektorat, kemudia kami menemukan alat bukti 51 kwitansi nota pembayaran yang total kerugian negara mencapai Rp. 2.9 Miliard. "Nah setelah dilakukan pegembagan penyidikan yang dahulu, hari ini kami menetapkan satu tersangka (MHB) selama 20 hari kedepan," jelas Nana Riana.


Lebih lanjut, Dalam kasus Mark Up listrik ada beberpa jenis Modus kata Riana. Diantaranya Pemakaian Daya, Multi guna dan Bayarnya dobel.

"Kedepan kami tetap akan melakukan pemeriksaan pengembagan kasus Mark Up Listrik yang ada di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," tutup Kejari Nana Riana. (I.N)9*



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengembangan Kasus Mark up Listrik, Kejari Bolmut Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Terkini

Iklan