Minahasa--Swaramanadonews.co--Polres Minahasa melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) gelar rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik Lisa Salon and Bridal di Kelurahan Wawalintoan, Kecamatan Tondano Barat, Selasa (17/5/2022).
Haris Mandagi adalah pemilik salon. Tersangka pembunuhnya lelaki bernama RK alias Coco warga Paso Kecamatan Kakas Barat dan Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan ini dilakukan Unit Jatanras Satuan Reskrim polres Minahasa.
Dari rekonstruksi tersebut sebanyak 43 adegan diperagakan oleh pelaku di lokasi TKP.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK,melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan pada adegan ke 20 sampai 36.
"Hingga dia benar-benar tahu kalau korban sudah meninggal dunia," ungkap Susanto kepada Media Selasa (17/5/2022).
Lanjut Susanto, pada adegan ke 31 pelaku mencabut jantung korban, dengan memasukan tangannya dan kemudian mengeluarkan jantung korban.
"Pelaku memasukan kembali jantungnya dan kemudian menusuk nusuk jantung korban," jelas Kasat Reskrim.
Pelaku membunuh korban dengan mengunakan Palu besi, setelah itu menikam korban di perut dan jantung mengunakan sebilah pisau dan gunting.
"Perbuatan tersangka jelas-jelas sudah menghilangkan nyawa korban, dengan pembunuhan berencana dan dikenakan pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Susanto.
(Waseng Jemmy)