MATUNGKAS — Warga Perumahan Griya Bintang Mas, Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara, mempertanyakan dugaan pengalihan lahan yang berdasarkan site plan awal diperuntukkan sebagai akses jalan utama perumahan.
Persoalan itu mencuat setelah warga mendapati adanya aktivitas pembangunan di sekitar bagian depan pintu masuk perumahan. Warga menduga lahan tersebut telah dialihkan atau dijual oleh pengembang, PT Putra Bintang Sukur.
Menurut warga, lokasi tersebut sebelumnya direncanakan sebagai akses utama dua jalur. Sebagian area juga disebut telah dipasang paving block dan digunakan sebagai akses keluar-masuk penghuni.
Warga menilai pembangunan yang berlangsung di lokasi tersebut berpotensi mengurangi lebar akses jalan.
Selain persoalan peruntukan lahan, warga juga mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan. Mereka mengaku telah menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Desa Matungkas.
Pemerintah desa disebut telah berupaya melakukan pencegahan terhadap aktivitas pembangunan. Namun, menurut warga, pembangunan masih terus berjalan.
“Kami meminta pemerintah memeriksa status lahan dan dokumen perizinannya. Jangan sampai akses jalan yang sejak awal menjadi bagian dari perencanaan perumahan justru berubah fungsi,” ujar salah seorang warga.
Warga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap site plan, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen perizinan lainnya.
Mereka juga meminta agar apabila lahan tersebut memang tercantum sebagai prasarana jalan atau fasilitas umum dalam site plan yang telah disahkan, fungsi dan statusnya dipastikan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan tersebut menjadi perhatian warga karena Perumahan Griya Bintang Mas telah dihuni selama sekitar 20 tahun. Warga menyatakan akses jalan merupakan fasilitas penting yang berkaitan langsung dengan mobilitas dan keselamatan penghuni.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Putra Bintang Sukur mengenai dugaan pengalihan atau penjualan lahan maupun legalitas pembangunan yang dipersoalkan warga.
Warga berharap Pemerintah Desa Matungkas bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan instansi teknis segera turun melakukan pemeriksaan lapangan serta memberikan kepastian mengenai status dan peruntukan lahan tersebut.
Warga menegaskan, penyelesaian harus dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara warga dan pihak pengembang.


