Iklan

Iklan

Hak Protokoler Dan Hak Keuangan JAK Tetap Di Berikan

Swara Manado News
Rabu, 08 Juni 2022, 17:58 WIB Last Updated 2022-06-08T10:39:53Z

SWARAMANADONEWS . COM - Usulan pemberhentian James Artur Kojongian, (JAK) dari Wakil Ketua DPRD Sulut sebagai mana keputusan badan kehormatan DPRD Sulut pada rapat paripurna, belum dapat ditindak lanjuti Kementrian  Dalam Negeri (Kemendagri) Hal itu ditegaskan lewat surat penjelasan dari Kemendagri pada tanggal 13 /5 /2022 yang dibacakan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, pada rapat internal.


Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, menyampaikan “Sesuai surat tembusan dari Kemendagri 13 Mei 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, dimana poin ke 3 disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian JAK sebagai Wakil ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan bersangkutan tetap diberikan,” jelas Andi Silangen.


Silangen juga meminta agar Badan Kehormatan menindaklanjuti itu.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sjenny Kalangi, kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum menerima langsung surat tersebut karena baru dipilih sebagai ketua BK hari ini.


“Saya belum lihat suratnya. Pasti akan dipelajari BK untuk langkah selanjutnya,” singkat Kalangi.


Kalangi memastikan jika surat kemendagri ini pasti akan di tindaklanjuti oleh badan kehormatan usai digelar rapat BK. (Marsen)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hak Protokoler Dan Hak Keuangan JAK Tetap Di Berikan

Terkini

Iklan