Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, menyampaikan “Sesuai surat tembusan dari Kemendagri 13 Mei 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, dimana poin ke 3 disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian JAK sebagai Wakil ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan bersangkutan tetap diberikan,” jelas Andi Silangen.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sjenny Kalangi, kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum menerima langsung surat tersebut karena baru dipilih sebagai ketua BK hari ini.
“Saya belum lihat suratnya. Pasti akan dipelajari BK untuk langkah selanjutnya,” singkat Kalangi.
Kalangi memastikan jika surat kemendagri ini pasti akan di tindaklanjuti oleh badan kehormatan usai digelar rapat BK. (Marsen)