RATAHAN - Setelah menindak tegas 2 usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan mencabut papan nama. Menyusul 2 usaha yang sama diberikan peringatan keras oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Minahasa Tenggara.
Kepala DKUKMPP Minahasa Tenggara, Frangky Wowor mengaku tak segan menindak koperasi yang tidak mengikuti aturan di wilayahnya. Menyusul ada 2 koperasi lagi yang pihaknya akan tindaki.
"Ada sekitaran 300 KSP yang tercatat di Mitra. Namun lainnya tidak mengikuti aturan dan sudah beroperasi. Itu yang kami tindaki agar tidak ada usaha yang sama bisa dengan leluasa melenggang," ujar Wowor.
Lanjut Wowor, pihaknya menunggu ada pengurus usaha koperasi yang akan melapor sampai 10 Juli mendatang terkait kelengkapan administrasi.
"Kami memberikan kelonggaran waktu. Apabila administrasi tidak lengkap dan sampai batas waktu yang ditentukan belum memasukkan, kami akan merekomendasi penutupan permanen ke pihak Kementerian," terang eks Kadis Sosial tersebut.
Dirinya berharap, semua usaha KSP yang terdata di Minahasa Tenggara melakukan agar melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sebab itu salah satu kewajiban yang harus dilakukan KSP.
"Saya berharap setiap tahunnya KSP dapat melaksanakan RAT. Kalau tidak, pasti dampaknya sangat krusial dalam pengoperasian koperasi itu sendiri," harapnya.
Disamping itu, pihaknya menurut Wowor berinisiatif mengundang koperasi untuk melakukan rapat rutin di instansinya tersebut. Pertemuan tersebut tentunya memastikan bahwa sekian koperasi yang terdata di Minahasa Tenggara apakah sudah mengikuti aturan atau sebaliknya.
"Makanya kami berinisiatif untuk melakukan pertemuan agar usaha koperasi dapat terkontrol dengan baik. Kalau yang sudah lengkap secara adminitrasi silahkan menganjurkan usaha. Tapi yang belum, harus dilengkapi. Karena kita semua sebagai warga negara harus taat aturan, apalagi dalam bidang usaha," tukas Wowor. (n4)