Iklan

Iklan

Djemmy Sundah Sosialisasikan Perda Nomor Tujuh Tahun 2016 tentang Festival Bunga

Adi Pontoan
Selasa, 30 Agustus 2022, 11:52 WIB Last Updated 2022-08-30T03:52:58Z


TOMOHON || SMNC ||
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2016 Tentang Festival Bunga Internasional Tomohon, bagi masyarakat Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan. Senin (29/08/2022), di Villa Jesjo.


Dalam sosialisasi perda tersebut, Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE, dan Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tomohon Krisnaldus Roring SPar menjadi narasumber.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Tomohon melalui Kabag Keuangan dan Fasilitasi dan Pengawasan Djon Sonny Liuw SPi, dalam laporannya menuturkan bahwa saat ini semua anggota DPRD sementara melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) yang belum disampaikan kepada masyarakat Kota Tomohon.

"Sosialisasi Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait. Sehingga, diharapkan masyarakat kelurahan lansot yang hadir dalam sosialisasi ini dapat juga menyampaikan atau meneruskan perda ini kepada warga masyarakat lainnya," kata Liuw.

Sementara itu, Ketua DPRD Tomohon menjelaskan bahwa TIFF yang selama ini sudah sering dilaksanakan setiap tahun telah memiliki payung hukum. Sehingga, peraturan daerah ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat Kota Tomohon terlebih khusus warga kelurahan Lansot.

"Kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan TIFF sempat tidak dilaksanakan, karena adanya musibah non alam yakni Pandemi Covid-19. Diharapkan sosialisasi perda ini benar-benar dapat dimengerti dan disebarluaskan kepada saudara dan masyarakat lainnya," ujar Politisi kenamaan partai Golkar ini.

Sekretaris Dinas Pariwisata Tomohon, Krisnaldus Roring menambahkan, lahirnya Perda Nomor 7 tahun 2016 Tentang Festival Bunga Internasional Tomohon, tidak lepas dari peran DPRD didalamnya yakni Ketua Djemmy Sundah.

"Perda terkait TIFF ini merupakan hasil kreatif dari pak Djemmy Sundah pada beberapa waktu yang lalu di tahun 2008 dan selama ini pelaksanaan TIFF sudah terlaksana dengan baik," ujar Roring

Dikatakannya, pelaksanaan TIFF sudah dipatenkan dengan perda ini dan dilaksanakan setiap tanggal 8. Sehingga, sangat penting untuk disampaikan kepada semua kalangan masyarakat.

"TIFF ini telah melibatkan setiap kompetensi dari dekorator, dan memberikan efek ekonomi bagi petani bunga dan pelaku usaha kecil menengah (UKM)," tandas Roring.

Tampak hadir, Jajaran Sekretariat DPRD Tomohon dan peserta sosialisasi yakni masyarakat kelurahan Lansot. 

(adi pontoan/SMNC)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Djemmy Sundah Sosialisasikan Perda Nomor Tujuh Tahun 2016 tentang Festival Bunga

Terkini

Iklan