Iklan

Iklan

Miris!! Diduga Oknum Kepala Kantor Pos Poigar Lakukan Pencabulan

Swara Manado News
Kamis, 15 September 2022, 15:15 WIB Last Updated 2022-09-15T07:15:20Z


Bolmong SMNC : Oknum Kepala Kantor Pos Poigar inisial RD, diduga lakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang gadis,18 tahun, warga Desa Poigar I, Kecamatan Poigar.


Adapun kronologi kejadian, ayah korban Rifai Mokodongan didampingi salah satu keluarga Amur Mokodongan, yang ditemui SMNC Rabu, 14/09/2022, di rumahnya, Desa Poigar I, menuturkan bahwa sesuai pengakuan korban, awal perkenalan korban dengan RD adalah saat korban mengantar neneknya untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor pos. 


RD kemudian menawarkan kepada korban untuk magang di kantor pos dalam hal membantu penyaluran BLT di tiga desa, yakni Poigar I, II dan IIII, korbanpun menerimanya dengan persetujuan orang tua.


Waktu berlalu, kemudian tibalah hari naas. Jumat, 09/09/2022, sekitar pkl. 16.00, RD mengajak korban untuk bertemu dengan Sangadi Pomoman di Desa Mondatong, dengan alasan membahas tentang penyaluran BLT, mereka naik mobil berdua. Setibanya di lokasi, korban diperintah RD untuk tetap tinggal di mobil, sambil RD mengikuti pertemuan, tak lama kemudian RD mengajak pulang.


Di jalan pulang inilah RD menjalankan modusnya, RD tiba-tiba memberhentikan mobil di Desa Nanasi, tepatnya di pertigaan jalan antara jalan raya utama dan jalan desa dimana mobil diarahkan masuk ke jalan desa yang relatif sepi dan sunyi. RD membujuk korban untuk belajar mengemudikan mobil dengan alasan korban bisa sesekali menggunakan mobil saat menjalankan tugas agar lebih dinamis.


Korban setuju dan mulai belajar mengemudikan mobil, di saat itulah RD menjalankan aksi bejatnya, RD memaksa memeluk, mencium, memegang (maaf) payud*ra dan meraba-raba kemaluan korban. Korban menolak dengan keras namun RD yang sudah terbawa nafsu tidak memperdulikan penolakannya, RD semakin beringas menjalankan aksinya, saking takutnya korban kemudian membuka pintu dan melompat keluar dari mobil yang sementara berjalan.


Saat korban sudah keluar dari mobil, RD memaksa korban untuk kembali naik mobil dan mengancam korban agar bersumpah untuk tidak melaporkan perbuatan cabulnya, korban menolak naik dan berjalan kaki mencari bantuan.


RD terus mengikuti korban dengan mobil dari belakang, syukurlah bertepatan saat itu korban bertemu dengan dua warga pengendara motor, korban takut mengadukan perbuatan RD kepada mereka berdua karena RD masih mengikuti, korban hanya meminta tolong kepada kedua warga tersebut untuk diantar pulang kerumahnya, korban akhirnya diantar pulang oleh salah satu pengendara motor.


Setiba di rumah, korban langsung mengurung diri di kamar dan menangis, Rifai bersama istri curiga dan menanyakan ada apa, setelah dibujuk sehari semalam, korbanpun menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.


Mendengar pengakuan korban, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Poigar pada Sabtu, 10/09/2022. Dua hari setelah pelaporan dilakukan, menurut Amur, pada Senin, 12/09/2022, tepatnya pukul 23.00, istri RD datang ke rumah korban dengan tujuan meminta maaf atas kelakuan suaminya yang menurutnya sungguh kurang ajar, sambil meneteskan air mata dia mengatakan bahwa selama ini tidak tahu menahu dengan kelakuan bejat suaminya, permintaan maaf ini ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban, bahkan kedatangan istri RD sempat membuat korban histeris hingga harus dibantu pernafasan dengan oksigen.


Terpantau SMNC, korban saat ini terlihat seperti mengalami trauma berat, takut keluar rumah, takut ketemu orang, lebih suka mengurung diri di kamar sambil menangis.


Sementara, Kapolsek Poigar, Ipda. Firman Rinaldi, saat dikonfirmasi SMNC di Polsek Poigar, Kamis, 15/09/2022, membenarkan bahwa ada laporan dari warga tentang dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Pos Poigar, inisial RD, dengan nomor laporan : LP/55/IX/2022/SEK-POIGAR.  "Menindaklanjuti laporan tersebut, Kami melalui Unit Reskrim Polsek Poigar langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, hingga hari ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa", ungkapnya.


Saat ditanya apakah terduga pelaku telah ditahan, Rinaldi menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti, termasuk pemeriksaan dari ahli psikologi kepada korban, juga menunggu hasil visum, setelah semua variabel terkumpul, dilakukan gelar perkara, setelah itu jika ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan, maka segera dilakukan penahanan kepada pelaku. "Untuk tindak pidana pencabulan akan disangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara/kurungan badan, namun tentunya, kita semua harus menghormati azas praduga tak bersalah, semua sedang berproses, kami tentu akan melakukan yang terbaik sesuai dengan mekanisme hukum", pungkasnya.


Reporter :

Gerry Waroka

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Miris!! Diduga Oknum Kepala Kantor Pos Poigar Lakukan Pencabulan

Terkini

Iklan