Minahasa.Swaramanadonews co - Polres Minahasa Melalui Satuan Narkoba,di bawa Komando AKP Wensy Saerang , Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 14.05 wita, Unit Idik Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Obat Keras Jenis Trihexypenidyl lewat jasa pengiriman J&T Tondano.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK,melalui Kasat Narkoba AKP Wensy Saerang menyelaskan dengan berdasarkan informasi masyarakat ,Selanjutnya melaksanakan penyelidikan dan sekitar Jam 14.40 wita melakukan penangkapan terhadap EDGAR ERLANGGA MINGKID alias ANGGA, beberapa saat setelah IA mengambil paket Obat Keras Jenis Trihexypenidyl di Kantor J&T Tondano dan melakukan penyerahan Obat Keras Trihexypenidyl kepada AMELIA FERONIKA SUMENDAP.
Saat penggeledahan dan disita barang bukti berupa Obat keras yang diduga jenis Trihexypenidyl sejumlah 2.530 (dua ribu lima ratus tiga puluh) tablet/butir dan 2 (dua) unit handphone yaitu SAMSUNG type Galaxi A20s warna biru dan OPPO A377s warna hitam.
Lebih Lanjut Saerang, Berdasarkan pengakuan EDGAR ERLANGGA MINGKID alias ANGGA bahwa Obat tersebut sebelumnya dipesan online oleh NOVEL WATAE alias GARS salah satu Terpidana di Lapas Klas II B Tondano, adapun EDGAR ERLANGGA MINGKID alias ANGGA disuruh oleh NOVEL WATAE alias GARS untuk mengambil paket kiriman Obat Keras di Kantor J&T Tondano untuk kemudian Ia turut serta menjual/mengedarkan kepada orang lain. selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saerang menambahkan Bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan tim lap Sat Resnarkoba sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan utk perkembangan lanjut akan dilaporkan kemudian
Adapun barang bukti yang disita dari Tsk dan saksi berupa :
- 2.530 (dua ribu lima ratus tiga puluh) butir Obat Keras jenis Trihexyphenydil.
- 2 (dua) unit Handphone
(Waseng)