Iklan

Iklan

Jumat Curhat "Cegah Jo", Polres Mitra Selesaikan Kasus Penganiayaan di Ratatotok

Jumat, 17 Februari 2023, 12:22 WIB Last Updated 2023-02-17T04:59:55Z

 


RATAHAN - Jajaran Polres Minahasa Tenggara, melaksanakan giat Jumat Curahan Hati (Curhat) "Cegah Jo" dipimpin Kapolres AKBP Feri Renaldo Sitorus S.I.K. M.H didampingi Wakapolres Kompol Aidit Djafar S.H. M.H Kabag Ops Kompol Surianto serta Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda S.TrK bertempat di Caffe Lepoet, Jumat (11/2/2023).


Kali ini, pihak Polre melalui Kapolres melakukan Restorative Justice, terhadap kasus penganiayaan di wilayah lingkungan kerja Polsek Ratatotok. Dimana pihak pertama (pelaku) FT tercatat sebagai warga Tambelang, melakukan kasus penganiayaan terhadap Martono warga Ratatok, beberapa waktu kemarin. Dan oleh pihak pelaku FT yang diwakili orang tua langsung menyambangi keluarga korban dan membicarakan secara kekeluargaan meski kasus sudah berproses di pihak Kepolisian. 


Melihat kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan oleh pihak korban sudah mencabut tuntutan. Kemudian oleh pihak kepolisian Polres Mitra, menghadirkan pihak terlapor maupun pelapor untuk duduk bersama dalam giat Restorative Justice. 


"Kedua belah pihak telah bersepakat damai, disaksikan semua yang ada dalam giat ini. Namun jangan mengaggap ini biasa-biasa saja, sebab ini merupakan peringatan pertama agar tidak melakukan tindakan yang sama dikemudian hari," tegas Kapolres sembari menyebut bahwa saat ini pihak Polres Mitra memberikan rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor, sehingga tidak mengulangi tindakan melawan hukum kedepannya.


Lanjut Kapolres, dalam giat Jumat Curhat "Cegah Jo" ini, bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan tanpa paksaan. Dimana dalam surat perjanjian, pihak pelaku bersedia melakukan ganti rugi dalam proses pengobatan sampai selesai kepada korban.


"Yang pasti kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damai, disaksikan baik pemerintah desa, tokoh agama dan kepolisian sehingga kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," tambah Kapolres.


Disisi lain, dengan adanya kegiatan Jumat Curhat "Cegah Jo" yang terus di progres pihak Polres Mitra, kedepannya lanjut Kapolres, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkab Mitra dalam hal ini Bupati James Sumendap S.H. M.H untuk menyediakan rumah khusus Restorative Justice, sehingga kedepannya persoalan yang berakhir damai terfokuskan di satu tempat saja.


"Kami akan mengusulkan kepada bapak Bupati agar menyediakan gedung permanen untuk kegiatan Restoratif Justice, agar kegiatan seperti ini hanya terfokus di satu tempat," sambung Kapolres sembari meminta seluruh element masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan agar tercipta suasana yang kondusif. (***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jumat Curhat "Cegah Jo", Polres Mitra Selesaikan Kasus Penganiayaan di Ratatotok

Terkini

Iklan