Minahasa - Pemerintah Desa Kolongan Saru Kecamatan Kombi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap Dua, 4,5,6, kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hukum Tua (Kumtua) Desa Kolongan Satu Kecamatan kombi Marten Tambalean , berharap bantuan yang diberikan ini dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.
"Gunakan bantuan ini sesuai dengan Kebutuhan, bukan sesuai dengan Keinginan," kata Marten, Sebab, lanjut dia, kalau digunakan untuk Kebutuhan cuma sedikit, tetapi jika untuk keinginan pasti banyak.
Menurut Marten , kebutuhan adalah sesuatu yang harus dipenuhi, sedangkan keinginan adalah sesuatu yang bisa ditunda.
"Uang ini tidak akan cukup jika dipergunakan sesuai keinginan, tetapi jika dipergunakan sesuai kebutuhan pasti akan cukup, "pungkasnya.
(Jemmy)