Sulut - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di wakili Assisten III Setdaprov Sulawesi Utara Fransiskus Manumpil menghadiri dan membuka Deklarasi pasca pasal 70 (Konsultasi publik) materi Teknis perairan pesisir RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Utara di Grand Whiz Hotel, Selasa (27/06/23)
Deklarasi penyepakatan dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir pasca konsultasi publik di buka dan di pimpin asisten III Setda prof Sulut dan di hadiri sebanyak dua pulu kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah Sulut.
Proses dan tahapan penyusunan materi teknis perairan pesisir provinsi Sulawesi Utara telah menyelesaikan pasal 70 peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut.
Pokja yang hadir telah menyepakati dan menyetujui atas dokumen final, peta rencana struktur ruang laut, peta rencana pola ruang laut, peta peraturan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan matriks perairan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Assisten III Fransiskus Manumpil kepada media menjelaskan, hasil deklarasi penyepakatan dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir pasca konsultasi akan di ajukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari kementerian dan lembaga terkait sesuai pasal 71 Permen KP nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut
Kegiatan deklarasi RZWP-3-K di akhiri dengan paraf oleh 20 kepala SKPD dan di akhiri dengan paraf Manumpil.