Iklan

Iklan

Sekda Minahasa Sampaikan Materi Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini

Swara Manado News
Senin, 11 Desember 2023, 14:16 WIB Last Updated 2023-12-11T06:16:17Z


Minahasa:Smnc:Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, MSi, membuka sekaligus pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini, Senin (11/12/2023), bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). 



Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Riviva Maringka M.Si, bersama Kadis P3A Agustifo Tumundo SE, M.Si, juga sebagai pembawa materi dalam kegiatan Sosialisasi tersebut.




Dalam sambutannya, Sekda Menyampaikan" Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si dan Sekretaris Daerah kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si mengapresiasi kepada para peserta sekalian yang telah hadir dalam kegiatan yang bernilai penting dan strategis ini bagi generasi muda di Kabupaten Minahasa.



Setiap anak memerlukan perlindungan dalam berbagai bidang, baik kesehatan, psikologis, pendidikan dan sebagainya. Diera digitalisasi saat ini sangat membawa dampak yang besar bagi anak-anak dan apabila salah di interpretasikan akan membawa dampak yang buruk. Salah satu contohnya adalah pernikahan usia dini yang marak terjadi saat ini.  Hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu ekonomi dan sosial. Situasi perekonomian orang tua yang semakin sulit, memberi dampat turunnya kualitas dan kuantitas  kepengasuhan anak, sehingga dalam kesehariannya anak kurang mendapatkan  pengawasan yang memadai, hal ini yang membawa dampak anak menjadi rentan terhadap paparan hal-hal negatif, semacam pergaulan bebas dan pornografi yang mengakibatkan pernikahan dini. 



Kegiatan ini bertujuan agar siswa-siswa mengetahui manfaat dan kekurangan  jika menikah diusia dini, sesuai dengan undang-undang no 16 tahun 2019 tentang usia nikah menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan  apabila pria dan wanita  sudah mencapai umur 19 tahun dan dalam undang-undang  no 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 1  dikatakan bahwa anak  adalah seorang yang belum berumur 18.



Pembinaan terhadap generasi muda menjadi warga negara yang baik harus menjadi perhatian utama kita bersama, karena tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warga negara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik. 



Untuk kita ketahui bersama, bahwa melalui sosialisasi ini memberikan wawasan bagi para siswa tentang bahaya pernikahan di usia dini dan untuk menekan angka stunting, kematian ibu dan anak yang merupakan  tujuan nasional dan utuk meningkatkan kesadaran perhatian terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhuhan hak anak.



Dengan semakin kuat dan kokohnya pemahaman tentang bahaya pernikahan usia dini diyakini dapat menjadi benteng kokoh dari pengaruh - pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perkembangan era digitalisasi 



Adik-adik siswa generasi muda penerus bangsa sekalian yang saya banggakan. Kegiatan ini diadakan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran  dan perhatian terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak, dimana pada kesempatan ini juga akan dilaksanakan pemilihan forum anak Kabupaten Minahasa. Forum Anak Kabupaten adalah organisasi anak yang di bina Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara Pemerintah dengan anak-anak diseluruh Kabupaten Minahasa dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.



Pernikahan bukanlah hal yang muda , karena didalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepan. Bagi individu yang telah memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan, mungkin akan mudah menjalani dan menghadapi berbagai konsekuensinya. sebaliknya, bagi yang belum siap, sebaiknya menunda atau mendewasakan terlebih dahulu usia perkawinan. Kematangan biologis apabila seseorang telah cukup usia maupun dari segi fisik dan materi, Sedangkan kematangan psikologis adalah apabila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik, dapat menempatkan persoalan sesuai keadaan.



Tepat kiranya, apabila generasi muda turut memikirkan dan mengembangkan implementasi nilai-nilai dari bahaya perkawinan dini, secara lini waktu, generasi milenial inilah, yang akan menduduki posisi kepemimpinan pada saat INDONESIA EMAS di tahun 2045 nanti.



Para peserta sekalian yang saya banggakan, Besar harapan kami adik-adik peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada saat ini, agar dapat memahami bahaya dari pernikahan usia dini dan dapat juga mengikuti pemilihan forum anak daerah dimana adik-adik siswa dapat menjadi corong pelapor dan pelopor untuk tercipta masyarakat generasi muda yang memiliki karakter yang kuat, memiliki kepribadian yang tinggi, dan berjiwa selalu berilmu pengetahuan di dunia modern sehingga visi pemerintahan kabupaten minahasa yaitu Terwujudnya Masyarakat Minahasa Yang Sejahtera dan Berkarakter”, dapat terwujud dengan baik. Untuk Kabupaten Minahasa yang semakin tangguh" Tutup Watania.



Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu perwakilan siswa siswi SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Minahasa.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekda Minahasa Sampaikan Materi Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini

Terkini

Iklan