RATAHAN - Kasus pembunuhan di pantai Lakban, Ratatotok, baru-baru ini yang menewaskan Agisanto Modeong (30) tercatat sebagai warga Buyat, Boltim, akhirnya berhasil di ungkap Polres Minahasa Tenggara, bagian Resmob. Dimana tiga pelaku masing-masing BK alias Cada, HB, VM diamankan ditempat berbeda. Sementara EM masuk dalam DPO karna melarikan diri.
Adapun kronologis kejadian menurut pihak kepolisian, pada hari Kamis (18/4/2024) pukul 03:00 Wita, dini hari, keempat tersangka (penambang) sedang duduk dan bersantai di lokasi pemecah ombak, sebelum lokasi (Lakban) tepatnya di lokasi mess Newmont. Usai bersantai, para tersangka dan juga dua orang saksi hendak pulang ke lokasi pertambangan. Namun tiba-tiba dari arah yang berlawanan, bertemu dengan para korban Agisanto Modeong dan Fingki Abdulah Modeong keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dan akan masuk ke lokasi tersebut. Melihat posisi tidak memungkinkan dan menimbulkan ketakutan, kedua korban memutuskan untuk balik arah (pulang). Disini petaka pun terjadi. Bersamaan dengan itu, seorang tersangka dari kawanan tersebut langsung turun dari motor dan menghantam kedua korban menggunakan kepalan tangan yang mengena bagian kepala, hidung serta bibir kedua korban. Tak sampai disitu, kedua korbanpun menjadi bulan-bulanan para tersangka lainnya.
Sejurus kemudian, VT dan BK langsung mengeluarkan sajam berupa badik dan langsung mengarahkan ke kedua korban. Alhasil benda tajam tersebut menyasar di bagian paha serta dada kanan kedua korban.
Untung seorang korban dapat menepis dengan tangan, sehingga sajam yang dilayangkan hanya melukasi bagian jari kelingking. Melihat para korban masih sempat menangkis, bak dirasuki setan, tersangka Cada kemudian terus menikam sebanyak dua kali yang mengena bagian lengan kanan. Sementara satu tikaman tembus dibagian tubuh Agisanto Modeong.
Merasa nyawa kedua korban terancam, keduanya menghindar dan lari dari lokasi kejadian untuk mencari pertolongan. Hanya saja kedua korban lari berlawanan arah. Dan sekitar pukul 07:00 Wita, korban Agisanto Modeong ditemukan tak bernyawa sedang terapung di pesisir pantai Lakban.
Kapolres Minahasa Tenggara melalui Wakapolres, Kompol Frangky Ruru S.Pd membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa ke tiga tersangka sudah diamankan pihaknya oleh bagian Resmob.
"Jajaran Resmbob mencari informasi kemudian mengendus para tersangka. Akhirnya upaya yang dilakukan berhasil mengamankan para pelaku dilokasi yang berbeda," sebut Ruru.
Lanjutnya, untuk para tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana Subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana atas nama BK alias Cada. Kemudian asal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 2, pasal 351 ayat 2 dan 3 perihal merampas nyawa orang lain.
"Ada seorang tersangka residivis dan masih wajib lapor, namun melakukan tindakan kejahatan kembali. Tim Resmob tentunya sedang berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap bersangkutan yang saat ini menjadi DPO," tukas Ruru didampingi Plh Kasat Reskrim, Ipda Yudith Supari, sembari menyebut terkait Kamtibmas apalagi penggunaan sajam dan mengancam nyawa, pihaknya akan melakukan operasi Sajam bekerjasama dengan jajaran Polsek di Minahasa Tenggara. (***)