SWARAMANADONEWS.CO: BOLMUT- Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bolmut, Nur Apri Ramadan memberi peringatan keras pada para legislatif terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka.
Hal itu ia sampaikan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang,” ujar Apri, Senin (15/07/24).
Menurut Apri, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Jika tidak disampaikan, nama calon tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegasnya
Dikatakannya, baru ada Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melaporkan harta kekayaan.
Langkah ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon legislatif yang akan dilantik.
“KPU Bolmut berharap caleg terpilih dari partai lainnya segera mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pelantikan dan integritas lembaga legislatif,” tegasnya.
(IN).