Bitung, Swaramanado — Suasana halaman Markas Komando Polres Bitung tampak berbeda pada Rabu (30/4/2025). Asap mengepul dari tumpukan ribuan liter minuman keras ilegal dan ratusan knalpot brong yang dimusnahkan. Pemandangan tersebut menjadi simbol nyata komitmen Polres Bitung dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Bitung, Trivo Datukramat, SH.MH, menjelaskan bahwa sebanyak 2.253 liter miras jenis cap tikus serta 839 knalpot brong dimusnahkan setelah diamankan dari hasil operasi penertiban selama empat bulan terakhir. Tak hanya itu, sejumlah senjata tajam dan alat panah wayer juga turut dimusnahkan sebagai bagian dari barang bukti pelanggaran hukum.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, serta para pejabat penting lainnya, di antaranya:
- Danyonmarhanlan VIII Bitung Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr.Opsla
- Kalapas Bitung Edi Kuwen
- Pabung Minut Kodim 1310 Bitung, Mayor Inf Saul Malangkas
- Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn SH
- Kasi Intel Kejari Bitung Orchido Belamarga, SH
- Perwakilan Pengadilan Negeri Bitung, Sugen Triyono, SH.MH
- Kasat Pol-PP Bitung, Steven Suluh
- Wakapolres KOMPOL JH. Daniel Korompi, SE
- Para Kapolsek dan PJU Polres Bitung
Trivo juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang kini berada dalam tahap penyidikan dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan.
"Sebagian besar tindak pidana yang terjadi berawal dari konsumsi miras ilegal yang dijual tanpa izin. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Bitung," tegas Trivo.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang diarahkan langsung oleh Kapolres Albert Zai, sebagai wujud nyata dalam melawan kriminalitas yang berakar dari miras dan pelanggaran aturan lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong.