Iklan

Iklan

Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Botol Miras di Acara Pernikahan

Swara Manado News
Rabu, 28 Mei 2025, 03:18 WIB Last Updated 2025-05-27T19:18:48Z


Minahasa - 26 Mei 2025. Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Katim Resmob Aiptu Chris Frans berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.R.S. (29), warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan botol minuman keras. Peristiwa ini terjadi pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di bangsal acara pernikahan keluarga Lumanauw–Aguw di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur.


Dua orang korban masing-masing berinisial J.K. (30), seorang nelayan warga Kelurahan Kiniar, dan J.K. (19), yang juga berdomisili di Kelurahan Kiniar, mengalami luka-luka akibat aksi pelaku. Korban pertama mengalami bengkak di kepala bagian depan dan lecet di wajah, sedangkan korban kedua mengalami luka robek di kepala bagian atas.


Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat pelaku dan para korban sedang berjoget sambil mengonsumsi minuman keras dalam acara pernikahan tersebut. Tiba-tiba terjadi perselisihan antara pelaku dan korban J.K. (30), yang berujung pada aksi pemukulan menggunakan botol anggur merah hingga botol tersebut pecah dan mengenai kepala korban. Sementara itu, korban kedua ikut terkena sabetan pecahan botol yang masih berada di tangan pelaku.


“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Minahasa dan saat ini telah diserahkan ke unit penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aiptu Chris Frans, Katim Resmob Polres Minahasa.


Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat, terlebih yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Masyarakat diimbau untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama dalam kegiatan yang melibatkan keramaian dan pesta.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Botol Miras di Acara Pernikahan

Terkini

Iklan