Minahasa – SMNC – Malam yang seharusnya menjadi waktu tenang di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, mendadak berubah jadi sorotan ketika Tim Rayon 1 Satuan Samapta Polres Minahasa mengamankan 10 remaja dalam sebuah pesta miras dan lem ehabon, Rabu (21/4/2025) sekitar pukul 20.47 WITA.
Para remaja tersebut, berusia antara 12 hingga 17 tahun, tertangkap sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus serta menghirup lem ehabon di sebuah jalan setapak yang sepi. Dua dari mereka diketahui merupakan remaja perempuan. Mereka berasal dari sejumlah kelurahan di Tondano, seperti Wewelen, Watulambot, dan Jalan Baru.
Usai diamankan, kesepuluh remaja langsung digiring ke Mapolres Minahasa untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Aksi cepat ini merupakan bagian dari patroli rutin Sat Samapta yang bertujuan mencegah kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum.
Kasi Humas Polres Minahasa menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. “Kami sangat prihatin melihat anak-anak usia sekolah terjerumus dalam aktivitas berbahaya seperti ini. Orang tua harus lebih peka terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama di malam hari,” ujarnya.
Lebih jauh, pihak kepolisian menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat, orang tua, dan masyarakat dalam melindungi generasi muda. “Pencegahan kenakalan remaja adalah tanggung jawab bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan,” tambahnya.
Kapolres Minahasa juga mengimbau warga agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Anak-anak ini adalah masa depan kita. Mari kita jaga bersama agar mereka tidak menjadi korban dari kelalaian atau lingkungan yang salah,” tegasnya.
Polres Minahasa berkomitmen untuk terus menggencarkan patroli, terutama di titik-titik rawan, guna memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan remaja.
(Jem)