Iklan

Iklan

Tumpuk Kerikil di Lahan Pemerintah, UD Mitra Diduga Langgar Aturan

Swara Manado News
Jumat, 16 Mei 2025, 17:47 WIB Last Updated 2025-05-16T09:47:03Z


Manado —
Sebuah toko material bangunan, UD Mitra, yang berlokasi di kawasan Tikala, Manado, diduga memanfaatkan lahan milik pemerintah tanpa izin resmi. Material seperti kerikil tampak ditumpuk di daerah milik jalan (DMJ) milik Pemerintah Kota Manado, memicu sorotan publik.


Yuni Wahyuni Srikandi, aktivis perempuan Sulawesi Utara, mengecam keras tindakan tersebut. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado segera bertindak tegas.

"Saya minta kepada pemerintah kota Manado, khususnya Kasat Pol-PP, untuk memerintahkan pemilik toko tersebut segera memindahkan material dari area milik jalan PU. Ini bukan sekadar gangguan estetika kota, tapi juga perusakan aset negara," tegas Yuni.

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan kelalaian dan bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Ia menekankan bahwa setiap pengusaha wajib memiliki lokasi penyimpanan material sendiri, bukan dengan seenaknya menggunakan fasilitas negara.

"Jangan biarkan kebiasaan buruk ini dibiarkan berkembang. Ini bukan hanya masalah tata kota, tapi juga soal ketertiban hukum dan etika bisnis," tambahnya.

Aktivis yang dikenal tegas ini juga menyinggung pentingnya peran pengawasan dari elemen masyarakat, media, dan pemerintah dalam menjaga transparansi dan keteraturan pembangunan di Sulawesi Utara menuju era modern dan berteknologi. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tumpuk Kerikil di Lahan Pemerintah, UD Mitra Diduga Langgar Aturan

Terkini

Iklan