Manado — PT Bank SulutGo (BSG) akhirnya angkat bicara menanggapi laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Utara terkait dugaan pelanggaran prosedur penghapusbukuan kredit macet.
Melalui Kepala Humas BSG, Nicky Laoh, pihak bank menegaskan bahwa proses penghapusbukuan kredit tidak dilakukan secara serampangan, apalagi tanpa prosedur yang jelas. “Hapus buku di BSG bukan berarti diputihkan atau dibiarkan, melainkan tetap ditagih sesuai aturan,” ujar Laoh saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Laoh juga membantah tudingan bahwa penghapusan kredit dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Ia menegaskan, setiap pengajuan hapus buku harus melalui mekanisme internal yang ketat. “Prosedurnya jelas. Direksi mengajukan, dan Dewan Komisaris yang memberikan persetujuan. Semua notulen rapat terdokumentasi,” jelasnya.
Sebagai contoh, Laoh menyebut penghapusan kredit senilai Rp1 miliar tidak bisa dilakukan begitu saja. “Tanpa persetujuan Dewan Komisaris, tidak mungkin terjadi. Ini sistem berlapis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Laoh memastikan bahwa BSG setiap tahun menjalani audit menyeluruh dari lembaga-lembaga pengawas keuangan negara, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan terkadang juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sampai hari ini, tidak ada temuan yang menyatakan adanya penyimpangan dalam penghapusan kredit. Semua sesuai regulasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyampaikan dugaan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penghapusbukuan kredit di BSG. Ia menyoroti kemungkinan kurangnya tinjauan dari departemen terkait serta ketidakpatuhan terhadap aturan OJK. INAKOR bahkan telah mendesak Polda Sulut untuk segera melakukan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena BSG merupakan bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (BUMD). Di satu sisi, INAKOR menuntut transparansi guna mencegah potensi kerugian negara. Di sisi lain, BSG menegaskan bahwa seluruh operasional perbankan telah dijalankan sesuai aturan dan diawasi oleh otoritas yang berwenang. (*)