Minahasa –Smnc-- Pemerintah Desa (Pemdes) Tonsealama bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolongan Satu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus/Insidentil dalam rangka pendirian dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sabtu (27/05) , bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Kolongan Satu
Hukum Tua Kolongan Satu Marthen Tambalean menyampaikan, Musdes Khusus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruski Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Surat Edaran Menteri Desa PDT RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Musdes Khusus ini diharapkan dapat mengambil keputusan tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kolongan Satu dan penetapan Pengurus serta Pengawas Koperasi. Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan menjadi wadah pengembangan perekonomian Desa, dapat mensejahterakan anggota, serta menjadi pusat distrubusi dan produksi. Untuk itu, mohon dukungan semua pihak, masyarakat Desa Kolongan Satu utamanya.’ ujar Tambalean.
Sementara Kadis Koperasi dan UKM, Siby Sengke, S,Sos.,MAP menyampaikan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang diawali dengan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk menetapkan nama Koperasi, kedudukan/alamat Koperasi, bentuk Koperasi, Wilayah Keanggotaannya, Pengurus dan Pengawas Koperasi, termasuk masa jabatan, serta usaha-usaha Koperasi yang nantinya akan dilaksanakan.
“Untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kolongan Satu ini, maka nama Koperasinya adalah Koperasi Desa Merah Putih Kolongan Satu Kecamatan Kombi Berita Acara Musdes dan Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan menjadi syarat Pengesahan Koperasi Desa Merah Putih melalui Notaris.’ terang Kadis Siby Sengke
“Secara nasional sampai dengan 12 Juli nanti diharapkan semua Desa dan Kelurahan telah terbentuk Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih, yang aktifasinya ditargetkan pada 28 Oktober 2025. Apalagi berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025 antara lain mengsyaratkan bahwa untuk penyaluran Dana Desa Tahap II dengan menyampaikan akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih oleh Notaris.’ tambahnya
Musdes Khusus ini kemudian dilanjutkan untuk pemilihan Pengurus dan Pengawas, yang dipimpin oleh Ketua Pimpinan rapat Ketua Hengky Tambalean, sekretaris Bp. Pdt Johni Malingkas , STh anggota Bp. Leksi Ch. Rotinsulu
Berikut adalah hasil pemilihan Susunan Pengurus, yaitu : : Leksi Ch. Rotinsulu
Wakil Ketua: Reflita Polion
Wakil Ketua: Robert M. Mais
Sekretaris: Marzel Korompis
Bendahara: Meiske Tumewu
Pengawas
HT Marthen Tambalean
Ibu Chenny Rumongkap
Bp Sonny H. Wantah
Turut hadir dalam Musdes Khusus ini ,Tokoh Agama, Tokoh-tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, BPD dan Masyarakat Desa Kolongan Satu.(JEM)