Manado — Kinerja Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado layak mendapatkan apresiasi tinggi setelah berhasil mengamankan dua unit mobil tanki BBM jenis solar bersubsidi berkapasitas 8.000 liter yang diduga kuat merupakan milik jaringan mafia solar yang selama ini merugikan masyarakat. Penangkapan terjadi pada Selasa (24/6/2025) di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Dua unit truk tangki dengan nomor polisi DB 8914 CE dan DB 8450 AP ini diketahui telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga menyerupai kendaraan resmi milik Pertamina. Namun, modus yang digunakan terbilang cerdik dan licik. Diduga kuat, kedua kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan awal, sopir kedua tanki tersebut telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Manado. Sumber terpercaya di kepolisian menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi khusus untuk memberantas praktik pencurian dan penyelewengan bahan bakar minyak yang selama ini merugikan negara dan masyarakat luas.
Lebih mengejutkan lagi, dalam aksinya, jaringan mafia solar ini menggunakan kedok perusahaan legal. Kedua truk tangki tersebut diketahui menempelkan stiker milik PT Berkat Trivena Energi (BTE) pada badan kendaraan. Tindakan ini diduga sengaja dilakukan untuk memberikan kesan legalitas dan mengelabui aparat maupun masyarakat.
Ketika dikonfirmasi, pihak PT Berkat Trivena Energi secara tegas membantah mengetahui penggunaan stiker tersebut. “Itu sama sekali tidak benar, kami tidak tahu-menahu soal pemasangan stiker oleh oknum tersebut. Perbuatan ini jelas merugikan perusahaan kami,” ujar pimpinan perusahaan PT BTE.
Kasus ini membuka tabir praktik kotor mafia solar yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerugian reputasi bagi perusahaan-perusahaan legal yang menjadi korban penipuan tersebut.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan bahwa pelaku utama di balik aksi pencurian solar bersubsidi ini mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
Masyarakat dihimbau untuk turut serta melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait BBM bersubsidi agar praktik kecurangan seperti ini tidak terus berlanjut dan merugikan hak rakyat.