INI TANGGAPAN MANTAN KA BAIS, SOLEMAN PONTO. : " ITU BUKAN KEWENANGAN LANAL TAHUNA. "
swaramanadonews.com - Sangihe. Minggu kemarin, publik Sangihe, disubuhkan dengan pemberitaan terkait keberhasikan Team Second Fleet Quick Respon Pangkalan TNI AL Tahuna ( LANAL ) yang berhasil dan sukses menyita dan mengamankan serta menggagalkan peredaran zat kimia berbahaya, sianida sebanyak 12 karton, karbon dengan jumlah 10 karung serta 10 karung cuasticsoda flakes, yang dibawa dengan menggunakan fasilitas kapal penumpang sipil, KM. Merit Teratai, pada hari Minggu, ( 13/07/25 ) sekitar pukul 04.30 WITA. Ketiga bahan material zat berbahaya yang tidak tercatat dalam daftar manifes kapal tersebut, diduga kuat, sengaja dibawa oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab untuk digunakan dilokasi pertambangan emas ilegal ( PETI ).
Terkait insiden itu, Pengamat Militer dan Intelijen, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis ( KA BAIS ) periode 2011 - 2013, Laksamana Muda TNI ( Purn ), Soleman Ponto, S.T., M.H, menanggapinya dengan mengatakan bahwa LANAL Tahuna tidak berhak atau tidak berwewenang.
" semua kapal penumpang wajib mengantongi Surat Perintah Berlayar ( SPB ) dan untuk memperoleh SPB, kapten kapal harus memiliki semua data barang apa saja yang akan dibawah dikapal serta melaporkannya kepada petugas. Kapten kapal tidak bisa lepas tangan sebab semua barang yang ada diatas kapal itu tanggungjawabnya dan melaporkan kepada petugas barang - barang apa saja yang ada diatas kapal. Jika ada barang yang tidak terdaftar dimanifest kapal, maka, kapten kapal bisa dipidana. Ini kan lucu, ada barang tapi kok tidak ada pemiliknya. Emangnya, barang itu, naik sendiri ke atas kapal atau masa dibawa oleh robot. Apakah dibawa oleh ikan hiu ? " ucap Ponto, sambil bercanda dan tertawa.
Lebih lanjut, alumni AKABRI Laut tahun 1978, itu menduga, mungkin saja barang itu milik oknum LANAL sebab tidak ada namanya atau barang tidak bertuan.
" Jika dikatakan, tidak ada pemiliknya, bisa - bisa dicurigai barang itu mungkin punyanya oknum LANAL, pura - pura ditangkap sendiri. Tidak ada namanya barang tidak bertuan dan barang yang tidak bertuan iru seharusnya dimusnahkan, tapi, justru kenapa LANAL yang jadi tuannya. Makanya, jika demikian, kapten kapalnya yang harus dituntut dan ditahan, tapi kenyataannya, kapten kan tidak ditahan. " tambah Ponto yang akrab dipanggil " Yakang ".
" Namun, yang menjadi persoalannya adalah, berdasarkan UU Pelayaran, LANAL tidak punya hak maupun kewenangan untuk menahan barang bukti atau barang selundupan itu apalagi membawanya ke pengadilan. Karena itu, harus diserahkan ke Polisi sebagai penyidik atau ke pihak Bea Cukai. Dulu memang LANAL bisa sesuai dengan UU 17, tapi, sekarang dengan diterbitkan UU 66, LANAL sudah bukan penyidik lagi. Jadi, jika LANAL yang menemukan ada dugaan pelanggaran dilaut, terima kasih, tapi segera serahkan ke Kepolisian atau Bea Cukai, bukan dibawa dengan alasan diamankan. Ini kan kapal pelayaran. Angkatan Laut itu, 12 mil keluar, baru dia punya hak menangkap. " tutup pria kelahiran, Tahuna, 6 November 1955.
Sementara itu, merespon pernyataan Soleman Ponto, DAN LANAL Tahuna, Letkol. Laut. ( P). Hadi Subandi, ketika dikonfirmasi, enggan untuk menanggapi.
Arya _ 173