Minahasa — Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos. mengamankan seorang pria berinisial P.K. (29), warga Kel. Papakelan, yang nekat membakar sepeda motor milik Geraldo (20) usai keduanya terlibat kecelakaan di perbatasan Kel. Papakelan dan Kel. Kendis, Minggu (20/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Berdasarkan kronologi, pelaku awalnya ditabrak dari belakang oleh korban. Meski korban sudah meminta maaf, pelaku justru melakukan penganiayaan dan membakar motor Honda CRF milik korban dengan cara membuka tangki bensin dan menyulut api menggunakan korek.
Aksi ini langsung direspon cepat oleh Tim Resmob, yang kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polres Minahasa untuk proses hukum.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan akan diproses secara hukum.
Mari jaga emosi di jalan dan selesaikan masalah dengan kepala dingin.