Iklan

Iklan

POTRET BURAM TAMBANGAN EMAS ILEGAL DI SANGIHE PROF. IJONG : " TIGA UNSUR FORKOPIMDA SANGIHE, BUTA MATA DAN BUTA HATI " JULL TAKALIUANG : " KITA LEMAH DIPENEGAKAN HUKUM "

Swara Manado News
Rabu, 02 Juli 2025, 11:25 WIB Last Updated 2025-07-02T03:25:25Z


swaramanadonews.co. Sangihe - Gelombang kesedihan, kemarahan, dan keprihatinan menyatu dalam potret buram Sangihe hari ini. Tanah penuh harapan itu kini tercabik oleh tambang emas ilegal yang semakin masif, sistematis, dan seolah dilegalkan oleh diamnya kekuasaan.


Sepintas mata, kepulauan kecil yang terletak di ujung utara Indonesia ini, nampak baik - baik saja. Namun, siapa sangka, dalam jangka waktu panjang, kerusakan alam termasuk didalamnya ekosistem lingkungan hidup, sebagai dampak dari kerakusan manusia yang memburu emas dilokasi pertambangan emas ilegal, tanpa peduli bahwa tanah yang diinjak adalah rumah bagi ribuan nyawa warga Sangihe. Dengan beroperasinya tambang emas ilegal atau  " ilegal mining ",  cepat atau lambat, sedikit namun pasti akan teralami oleh warga Sangihe terlebih khusus warga yang ada disekitar wilayah lokasi penambangan. 


Penambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe kini bukan lagi sebatas aksi kucing-kucingan antara penambang dan aparat. Fakta di lapangan menyiratkan sesuatu yang jauh lebih mengerikan — praktik ilegal ini sudah menjelma menjadi gerakan yang masif, terstruktur, dan sistematis. Tidak lagi diam-diam dibalik semak, tapi kini terang-terangan di depan mata publik, seolah hukum telah dikubur bersama nurani mereka.


Dalam investigasi yang dilakukan swaramanadonews.co, sejumlah titik penambangan liar di wilayah petak tambang yang selama ini dianggap “abu-abu” kini justru makin ramai, beroperasi siang dan malam, dengan alat berat dan bahan kimia berbahaya seperti  :  sianida, boraks semen, yang secara membabi buta meracuni lingkungan dan sungai-sungai serta air laut tempat rakyat kecil mencari kehidupan.


Ironisnya, semua itu berlangsung didepan mata para penguasa daerah, baik pihak Pemerintah Kabupaten  Kepulauan Sangihe, DPR Kabupaten Kepulauan Sangihe yang katanya adalah wakil rakyat yang ketika mencalonkan diri berjanji akan membela rakyat serta memperjuangkan keadilan dan juga pihak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian POLRES Kepulauan Sangihe. Bahkan menurut pengakuan beberapa warga dan sumber terpercaya, bahwa aktivitas penambangan liar dan ilegal tersebut justru diduga mendapat  “ backing ”  dari oknum-oknum kuat, yang diduga merupakan bagian dari lingkaran kekuasaan.


Tokoh masyarakat srkaligus akademisi kritis asal Sangihe bernama lengkap Prof. Dr. Ir. Frans G. Ijong, M.Sc,  pun angkat bicara. Beliau menyatakan :


"  hal pertama adalah penambangan itu telah melanggar UU Nomor  :  1 tahun 2014, khususnya Pasal 23. Kedua, pemerintah dalam hal mencakup tiga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA ),  yakni Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berperan sebagai operator melalui dinas terkait, tidak memiliki tanggungjawab, tidak melakukan apa - apa  terhadap pemberlakuan UU Nomor  :  1 tahun 2014, khususnya Pasal 23. Lembaga DPRD Kepulauan Sangihe sebagai lembaga yang bertugas mengawasi apa yang dilakukan oleh PEMDA disementara pihak POLRES Kepulauan Sangihe, dalam kapasitasnya selaku Aparat Penegak Hukum ( APH ), berkewajiban mengamankan semua ketentuan dinegara ini agar dijalankan secara murni dan konsekuen. Dqalam bahasa sederhana, mereka diduga seolah - olah menyetujui hal itu padahal mereka semua sudah melakukan pelanggaran terhadap UU yang saya sebutkan tadi. Singkatnya, bisa dikatakan ketiga lembaga negara ini, mereka   " buta ",  tidak melakukan apa - apa, mereka  " buta mata "  dan  " buta hati ",  itu aja bahasa yang paling pas untuk mereka itu. "  tutur  Ketua Perhimpunan Mikrobiologi Cabang SULUT.


"  Lebih jauh, Dosen POLNUSTAR Tahuna ini menjelaskan bahwa berbagai edukasi guna menyadarkan masyarakat akan bahaya dampak tambang emas ilegal, telah berulang kali digelar.


"  berbagai edukasi dibanyak media telah kami paparkan, namun, sangatlah disayangkan tidak bisa merubah  " mindset "  atau pola pikir warga Sangihe utamanya para penambang akan bahaya penggunaan zat sianida dan mercuri yang dapat mengakibatkan keracunan, penyakit dan bahkan kematian yang akan kita alami kedepan. Memang dampak dari kerusakan alam dan keracunan akan zat - zat berbahaya, tidak akan kita rasakan dalam waktu pendek, tapi dalam waktu panjang dalam proses bio akumulasi, tiap hari kan kita makan ikan dari laut yang menimbulkan keracunan, penyakit saraf dan kebutaan katarak serta finalnya, kematian.


"  kita mengantongi data ekedemik berdasarkan hasil penelitian yang mana Teluk Bowone, Teluk Binebas itu menyimpan resiko besar akibat  keracunan arsenik dan mercuri yang sudah melampaui ambang batas yang ditetapkan, maka jika air laut dan air sungai itu terminum oleh warga yang sudah terkontaminasi arsenik, resikonya kematian. Sementara mercuri itu melalui proses rantai makanan dilaut ataupun sungai. Air laut yang t elah tercemar akan melekat pada plangkton, kemudian plangkton ini dimakan oleh ikan kecil, sebut saja, ikan Terri. Seterusnya ikan kecil dimakan oleh ikan besar seperti Tude, Cakang, dan sebagainya, maka, zat - zat logam berat dan berbahaya tadi, berupa arsenik, mercuri, sianida, terakumulasi akan berpindah ke manusia dan akibat resikonya, itu tadi, kematian. "  ulas Peneliti Bidang Perikanan dan Kebaharian dengan lengkap dan panjang lebar.


Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Ia membeberkan sederet bukti aktivitas tambang liar yang terkesan dibiarkan begitu saja. Menurutnya, tidak mungkin praktik sebesar itu bisa lepas dari pengawasan FORKOPIMDA jika tidak ada unsur pembiaran atau bahkan mungkin, disinyalir ada  keterlibatan.


Ditempat dan lokasi berbeda, aktifis wanita pemberani dan fokal serta konsen dengan persoalan ketidakadilan, Jull Takaliuang mengaku sudah muak dengan janji-janji kosong dan konferensi pers penuh retorika. Mereka menilai bahwa upaya penanganan dan pemberantasan tambang emas liar selama ini bagaikan sandiwara murahan untuk menenangkan publik.


"  usaha dan perjuangan kami selaku aktifis yang peduli dengan keberadaan serta keberlangsungan hidup di Sangihe, sudah maksimal. Hasilnya adalah ijin sudah dicabut sampai keluar surat rekomendasi dari Komisi 3  DPR RI setelah kami mempresentasikan berbagai fakta pidana lingkungan yang terjadi dilokasi, kita sudah kehilangan kesuburan lahan pertanian, kita kehilangan laut yang sehat, yang akan menerima dampak dari semua kerusakan itu, bukan juga para pelaku tambang emas ilegal, tapi, warga masyarakat yang tidak berdosa dan tidak menikmati serta tidak hidup dari hasil pertambangan ilegal, akan terkena dampaknya kan. "  ucap Takaliuang, pentolan Save Sangihe Island ( SSI ) via saluran seluler di nomor :  0811435 xxxx.


"  persoalan lain adalah mereka beralasan bahwa tambang merupakan mata pencaharian, ia benar setelah diketahui ada emas dilokasi. Tapi, dulu - dulu, ketika belum tersebar informasi ada emas, apakah orang Sangihe, mati. Sekalipun tidak menambang,  kita juga bisa bersekolah dan bisa sarjana. Kita bisa hidup. Trus setelah menambang, adakah para pekerja menjadi kaya, yang kaya kan hanyalah segelintir orang, para pemilik lahan dan para pendana atau cukong - cukong ini kan. "  tambahnya.


"  UU Nomor 1 tahun 2014, dijelaskan bahwa pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2000 Km persegi, tidak boleh  ada aktifitas pertambangan, baik tambang besar yang menggunakan alat berat maupun pertambangan rakyat tradisional sekalipun, itu semua tidak boleh. TUHAN memberikan kita akal dan hikmat untuk mengelola bukan untuk kita rusak. Konteksnya, sekarang kan kualitas air disekitar lokasi khususnya diteluk Binebas itu sudah tercemar diambang batas akibat penggunaan zat kimia sianida yang tinggi dan masif yang akan kami publish sekitar bulan depan. Belum lagi ketika proses penggalian untuk memisahkan material emas dari unsur - unsur zat berbahaya, seperti arsenik, mercuri, seng dan plumbum  dengan menggunakan sianida, boraks ataupun semen. Nah, sesudah itu, semua zat - zat kimia logam yang tidak akan terpakai kan, akan mereka buang dan langsung mengalir ke laut yang ada diseputaran lokasi pertambangan ilegal. Inilah yang dapat mengakibatkan alam lingkungan dan ekosistem disana menjadi tercemar dan rusak. Meski demikian kenyataannya, ilegal mining masih tetap saja terjadi sampai sekarang kan. Disementara disisi lain, masyarakat kasiang sangat berharap pada koridor hukum untuk mencapai keadilan. Jadi, saya kira, kita sangat lemah dalam hal penegakan hukum. "  tutup Takaliuang.


Potret buram Sangihe hari ini adalah wajah dari ketamakan dan terkesan ada indikasi pembiaran, ketika emas lebih berharga dari nyawa, dan ketika pemimpin lebih mencintai keuntungan ketimbang amanah, maka kehancuran tinggal menunggu waktu. Pernyataan keras dan tegas, Prof. Iyong bukan sekadar kritik, melainkan jeritan hati rakyat Sangihe yang meminta agar pemimpinnya membuka mata — dan lebih dari itu, membuka hati.

Arya _ 173

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • POTRET BURAM TAMBANGAN EMAS ILEGAL DI SANGIHE PROF. IJONG : " TIGA UNSUR FORKOPIMDA SANGIHE, BUTA MATA DAN BUTA HATI " JULL TAKALIUANG : " KITA LEMAH DIPENEGAKAN HUKUM "

Terkini

Iklan