Manado – Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulut resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak “80 Merah Putih”—sebuah inisiatif besar-besaran yang memberikan diskon dan pembebasan pajak kendaraan bermotor hingga 100%.
Program ini diumumkan secara langsung oleh Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay, di halaman kantor Gubernur, Jumat (8/8/2025), dan akan berlangsung hingga September 2025.
Detail Insentif “80 Merah Putih” yang Ditawarkan:
- 🔻 Diskon PKB 50%: Untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah.
- 🔻 Diskon PKB 12,5% & BBNKB 35%: Berlaku untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 dan tanpa tunggakan sebelumnya.
- 🆓 Bebas Denda PKB 100%: Semua denda pajak kendaraan akan dihapus.
- 🆓 Bebas Tarif Progresif PKB: Wajib pajak hanya membayar tarif standar.
- 🆓 Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda untuk dana kecelakaan lalu lintas tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Ajak Warga Manfaatkan Peluang Ini
“Ini adalah bentuk kepedulian dan apresiasi kami kepada masyarakat Sulawesi Utara. Manfaatkan sebaik mungkin program ini untuk meringankan beban ekonomi dan membantu pembangunan daerah,” ujar Gubernur Yulius.
Bapenda Siap Layani Masyarakat
Program ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut di bawah kepemimpinan June E. Silangen, dengan kesiapan penuh untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin segera melunasi pajak kendaraannya.
Untuk informasi dan pelayanan lebih lanjut, masyarakat bisa langsung mengunjungi kantor Bapenda terdekat.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Bayar pajak lebih ringan, bantu pembangunan daerah!