SWARAMANADONEWS . CO - Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komis 1-4 untuk membahas terkait konflik tanah di wilaya Kota Manado, akhirnya ditunda.Bertempat di ruang serbaguna DPRD Silut, selasa (20/08/2025)
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke R Anter, SE.ME menyampaikan pada RDP penundaan atas ketidakhadiran Ketua Pengadilan Negri (PN) Manado, dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat, DPRD Sulut, BPN Kota Manado, Polresta Manado
"Kenapa kembali ditunda karena dari pihak PN Manado tidak hadir memenuhi undangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kehadiran Ketua Pengadilan Negri Manado Cicilia Fransiska Matoneng, sangat penting pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini karena untuk mendengarkan penjelasan Ketua PN Manado secara langsung,"sampainya.
Anter menambakan, akan melayangkan surat kepada Pengadilan Negri (PN) Manado.
"Kami akan melayangkan surat kembali ke Pengadilan Negeri Manado, agar supaya hadir dalam RDP dengan masyarakat untuk membahas persoalan tanah di wilaya Kota Manado, dan kami akan menunggu jadwal yang akan kami agendakan kembali,"ucap Anter.(Mars).