SWARAMANADONEWS . CO - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RT/RW DPRD Sulut, Cindy Wurangian, MBA mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam mencantumkan area reklamasi. Rapat digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut Kamis (15/08/2025),
"Pansus memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan legalitas dari proyek reklamasi yang dicantumkan dalam draf, tadi sudah disampaikan soal reklamasi yang katanya sudah berizin,Tapi kami di Pansus maumemastikan izin tersebut benar-benar ada,” ucap Cindy.
Cindy menyanyakan terkait reklamasi di Pantai Karangria di Kota Manado, hal itu sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat karena dilakukan secara tiba-tiba tanpa informasi yang jelas kepada publik.
"Jangan sampai izin sudah keluar daerah tidak tahu, selanjutnya dimasukan pada Ranperda RTRW. Karena reklamasi yang tidak dikomunikasikan secara terbuka berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, SE menanggapi hal tersebut.
"Bahwa masukan tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam konsultasi ke kementerian terkait. Menurutnya, pencantuman proyek reklamasi dalam Ranperda RT/RW harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena menyangkut legitimasi hukum," sampai Walukow.
Pansus mengatakan bahwa kami akan terus mengawal proses penyusunan Ranperda RTRW agar tidak hanya berpihak pada pembangunan, tetapi juga bagi kepentingan masyarakat.(*/Mars)