Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

BARCODE PERTALITE DIDUGA “DIPAKAI” TANPA SEIZIN PEMILIK, SPBU KAPITU DI MINSEL DIBIDIK SOROTAN HUKUM

Swara Manado News
Rabu, 26 Agustus 2026, 07:22 WIB Last Updated 2026-08-25T23:22:16Z


MINSEL, SWARA MANADO NEWS
— Dugaan penyalahgunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di SPBU 74.953.01 Kapitu, Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.


Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pengguna Facebook berinisial SL mengaku terkejut ketika mengetahui barcode milik kendaraannya disebut telah digunakan untuk transaksi Pertalite di SPBU Kapitu.


Padahal, menurut pengakuan SL, dirinya belum melakukan pengisian Pertalite.


Kita belum ba isi Pertalite dari kemarin pas mo ba isi di SPBU Kolongan dorang so pake noh kita pe barcode di SPBU sini (SPBU Kapitu),” tulis SL dalam unggahannya.


Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan barcode dalam transaksi BBM subsidi di SPBU tersebut.


Jika benar barcode milik konsumen tercatat digunakan tanpa sepengetahuan pemilik, maka transaksi tersebut perlu segera diverifikasi untuk mengetahui bagaimana transaksi terjadi dan kendaraan mana yang menerima BBM.


Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data transaksi barcode, identitas kendaraan, nomor polisi, waktu pengisian, volume BBM, data operator serta rekaman CCTV.


Persoalan ini juga menjadi sorotan karena dugaan serupa disebut bukan pertama kali terjadi di SPBU Kapitu. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.


Secara regulasi, digitalisasi pembelian BBM subsidi melalui QR Code diterapkan untuk membantu memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan. BPH Migas juga menaruh perhatian terhadap ketidaksesuaian antara QR Code dan kendaraan yang melakukan pengisian.


Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM bersubsidi dan unsur pidananya terpenuhi, perkara tersebut dapat berimplikasi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Karena itu, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Selatan, dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh agar persoalan tersebut menjadi terang.


Wartawan Swara Manado News telah mencoba meminta klarifikasi kepada pihak SPBU Kapitu melalui Ardi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban terkait dugaan penggunaan barcode tersebut.


Publik kini menunggu penjelasan: apakah barcode tersebut benar digunakan tanpa sepengetahuan pemilik, terjadi kesalahan administrasi, atau terdapat persoalan lain dalam mekanisme penyaluran Pertalite subsidi di SPBU Kapitu?


Jawaban atas dugaan tersebut harus berdasarkan data dan hasil pemeriksaan resmi, bukan asumsi.

Swara Manado News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BARCODE PERTALITE DIDUGA “DIPAKAI” TANPA SEIZIN PEMILIK, SPBU KAPITU DI MINSEL DIBIDIK SOROTAN HUKUM

Terkini

Iklan