Foto.(Ist)
Manado – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) makin menghebohkan publik. Tersangka Pdt. Hein Arina akhirnya menyerahkan uang tunai Rp 5,2 miliar sebagai barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Penyerahan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. Pada 15 Agustus 2025, Hein Arina menyerahkan Rp 2 miliar, disusul Rp 2 miliar lagi pada 19 Agustus, dan Rp 1,2 miliar pada 21 Agustus. Kini total dana yang dititipkan mencapai Rp 5,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manado, Evans E. Sinulingga, membenarkan penyerahan uang tersebut.
“Benar, Kejaksaan Negeri Manado menerima barang bukti berupa uang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dengan terdakwa Pdt. Hein Arina,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Evans menegaskan, dana miliaran rupiah itu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, Polda Sulawesi Utara menyatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Aparat juga telah menyita dan memblokir dana sebesar Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM.
Skandal dana hibah yang digelontorkan Pemprov Sulut untuk GMIM periode 2020–2023 ini disebut melibatkan puluhan miliar rupiah. Kini, publik menanti bagaimana persidangan akan mengungkap aliran dana serta peran para pihak yang terseret.