Manado – Aksi tiga orang pelaku pembuangan sampah sembarangan dalam jumlah besar di Pertigaan Singkil, depan Hotel Metropolitan INN, Kota Manado akhirnya terbongkar. Identitas mereka terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/8) malam, ketika ketiga pelaku menggunakan mobil pick up L300 bernomor polisi DB 8406. Video pembuangan sampah tersebut langsung menuai kecaman warga hingga sampai ke telinga Wali Kota Manado, Andrei Angouw.
Wali Kota merespons cepat dengan memerintahkan jajarannya menelusuri pemilik kendaraan sekaligus mengimbau masyarakat melaporkan kasus serupa ke Call Center 112.
Tak butuh waktu lama, mobil tersebut teridentifikasi milik Toko Murni, yang beralamat di Kelurahan Calaca, Kecamatan Tuminting. Saat Satpol PP Kota Manado yang dipimpin Michael Tandirerung mendatangi lokasi, pemilik toko mengakui menyuruh karyawan membuang sampah ke TPA Sumompo, namun tidak mengetahui bahwa pekerjanya justru membuangnya sembarangan.
“Pemerintah Kota Manado akan lakukan penegasan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 50, dengan memberikan sanksi kepada pelanggar,” tegas Tandirerung, Rabu (27/8).
Ia menambahkan, pelanggar akan diproses melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu, Satpol PP juga memberikan pembinaan agar masyarakat lebih taat aturan dalam mengelola sampah.
Berdasarkan regulasi, pelaku pembuangan sampah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Tandirerung juga mengingatkan warga agar disiplin membuang sampah sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
“Yang pasti, jangan pernah membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.