Foto: (Ist)
Manado - Aksi nekat tiga pekerja toko yang terekam kamera CCTV saat membuang sampah sembarangan di Kelurahan Singkil, Kota Manado, berakhir tragis. Bukan hanya dipermalukan publik karena video mereka viral, kini ketiganya bersama pemilik toko harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan badan dan denda Rp10 juta dalam sidang terbuka Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (29/8/2025).
Sidang lapangan yang digelar di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Manado dipimpin Hakim Tunggal PN Manado, Ronald Masang. Suasana sidang terbuka tersebut menarik perhatian warga, sekaligus menjadi pelajaran nyata bahwa aturan bukan sekadar tulisan di atas kertas.
Hakim Masang menegaskan, hukuman ini merupakan bentuk peringatan keras kepada seluruh masyarakat. “Kesadaran menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama. Jika aturan dilanggar, maka konsekuensinya harus diterima,” ucapnya lantang.
Selain kasus sampah, sidang Tipiring juga menjerat beberapa warga yang melanggar Perda, mulai dari pedagang kaki lima yang berjualan sembarangan hingga penjual minuman keras tanpa izin. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, dari 3 hari kurungan atau denda Rp500 ribu hingga 7 hari kurungan atau denda Rp1 juta.
Kasat Pol-PP Kota Manado, Michael Tandirerung, menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya sebatas hukuman, tetapi juga momentum memperbaiki perilaku sosial masyarakat. “Manado harus bersih, tertib, dan nyaman. Warga yang kedapatan melanggar aturan, apalagi membuang sampah sembarangan, pasti akan ditindak tegas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi warga Manado agar tidak lagi menganggap remeh aturan. Dari sekadar “buang sampah sembarangan”, kini berakhir dengan jeruji besi dan denda jutaan rupiah—sebuah harga mahal untuk kelalaian kecil.