Minahasa— Smnc--Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam periode satu bulan terakhir, Rabu (24/9/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang berasal dari jaringan luar daerah.
“Kedua kasus ini terungkap berdasarkan informasi intelijen mengenai adanya peredaran narkotika yang berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang masuk ke wilayah hukum Polres Minahasa,” kata Kapolres.
Pengungkapan pertama terjadi pada tanggal 25 Agustus 2025 di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka bernama Allan Grantino Moding alias Ako (30).
Tersangka yang merupakan warga Desa Touneletor, Kecamatan Kakas Barat ini diketahui berstatus sebagai narapidana di Lapas Kelas II B Tondano. Dari tangannya, polisi menyita 5 (lima) paket sabu dengan total berat bersih 1,77 gram.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Minahasa dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Tahap I).
Berselang sebulan kemudian, pada hari Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal Sat Res Narkoba kembali melakukan penangkapan. Kali ini, tersangka yang diamankan adalah Ricko Rynaldo Vicky Lintong (35), seorang warga Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Tersangka ditangkap di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 (sembilan belas) paket sabu yang disembunyikan di dalam panel pintu depan mobil yang digunakan tersangka. Total berat bersih sabu yang diamankan dari kasus kedua ini adalah 16,69 gram.
Berdasarkan kronologi, tersangka mengakui bahwa ia datang dari Kota Palu untuk menjual narkotika tersebut kepada seorang temannya di Kawangkoan. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan lebih lanjut ke wilayah Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket dari temannya di Palu seharga Rp 15.000.000,- secara tunai. Namun, sebelum berhasil melakukan transaksi, ia berhasil kami tangkap,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Minahasa, Iptu Pyges Daromes.
Seluruh barang bukti dari kedua kasus telah diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena jumlah barang bukti yang dimiliki melebihi 5 gram, para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Jem)