Iklan

Iklan

SKANDAL DOKUMEN PALSU GUNCANG BOLMUT! Warga Huntuk Bergerak, Polisi Janji Transparansi Penuh

Swara Manado News
Jumat, 12 September 2025, 13:16 WIB Last Updated 2025-09-12T05:16:39Z


Bolmut 
 — Dugaan pemalsuan dokumen negara kembali menyeruak di Desa Huntuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kasus yang menyeret nama seorang oknum kepala desa dengan dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan 2023 ini telah lama bergulir di Polres Bolmut, namun hingga kini masyarakat belum melihat kejelasan proses hukumnya.

Kemarahan warga akhirnya memuncak. Dipimpin perwakilan masyarakat — Eddy Lapian, Wuldes Takahindangen, dan Wiryo Kusnobembuk — warga mendatangi Mapolres Bolmut untuk mendesak kepastian hukum. Situasi ini semakin serius karena berpotensi mengganggu stabilitas sosial desa.

Di saat bersamaan, POKDAR Kamtibmas Sulut melalui bidang hukum Steven Mangirang mengambil inisiatif cepat. Ia langsung berkoordinasi dengan Kasat Binmas Polres Bolmut, Iptu Imam Santoso, untuk memfasilitasi pertemuan di area kantin Mapolres.

Dalam dialog yang berlangsung penuh keterbukaan, Iptu Imam Santoso menegaskan komitmen Polres Bolmut di bawah pimpinan Kapolres AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K. untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.

“Kami meminta masyarakat percaya, semua proses hukum tetap berjalan. Polres Bolmut berkomitmen menjaga desa ini bersih dari praktik pemalsuan dokumen dan segala bentuk penyimpangan,” ujar Imam.

Perwakilan warga pun mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian. Eddy Lapian menyatakan, “Kami berterima kasih atas kepedulian Polres Bolmut. Harapan kami, sinergi masyarakat dan aparat hukum terus terjalin demi keamanan dan keberlangsungan pembangunan di Desa Huntuk.”

Meski sempat memanas, pertemuan itu berhasil meredam tensi sosial. Warga kini menunggu langkah nyata dari kepolisian sekaligus transparansi pihak desa terkait dugaan ijazah palsu yang mencoreng kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pemalsuan dokumen bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius. Berdasarkan KUHP baru (UU 1/2023), pelaku dapat dipenjara hingga 6 tahun dan didenda Rp200 juta. Sementara menurut UU Sisdiknas (UU 20/2003), ancaman hukumannya lebih berat: hingga 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta. Jika ada pihak yang menerbitkan ijazah palsu, ancamannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Kini, semua mata tertuju ke Polres Bolmut: apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar hingga tuntas, atau justru berlarut tanpa kepastian?

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SKANDAL DOKUMEN PALSU GUNCANG BOLMUT! Warga Huntuk Bergerak, Polisi Janji Transparansi Penuh

Terkini

Iklan